Kompas TV nasional hukum

Pengakuan Novel Baswedan, Diperingatkan Ketua KPK agar Tidak Menyerang saat Usut Kasus Edhy Prabowo

Kompas.tv - 4 Juli 2022, 09:44 WIB
pengakuan-novel-baswedan-diperingatkan-ketua-kpk-agar-tidak-menyerang-saat-usut-kasus-edhy-prabowo
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberi pengakuan mengejutkan saat menjadi saksi dI sidang gugatan administratif terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu mengungkap fakta bahwa Ketua KPK Firli Bahuri disebut pernah memperingatkan Novel Baswedan.

Baca Juga: KPK Buka Suara Soal Isu Lili Pintauli Mundur, Dukung Proses Penegakan Etik

Peringatan tersebut yakni agar Novel tidak terlalu menyerang saat mengusut kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Diketahui, Novel merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang memimpin penangkapan Edhy Prabowo beserta rombongannya saat baru tiba di Indonesia dari kunjunganya ke Amerika Serikat.

Ketika itu, bekas Politikus Partai Gerindra tersebut diduga terlibat suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).

Menurut Novel, Firli mencoba mendekatinya. Firli disebut menemuinya di toilet Gedung Merah Putih KPK usai melakukan gelar perkara kasus Edhy Prabowo pada 25 November 2020.

Baca Juga: Dewas KPK Gelar Sidang Etik Lili Pintauli soal Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika pada 5 Juli

Novel menuturkan, Ketua KPK memintanya dan tim penyidik yang mengusut kasus suap ekspor benih benur lobster untuk tidak terus menyerang.

Saat dikonfirmasi, Novel membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menerangkan kejadian itu saat menjalani sidang pada Kamis, 30 Juni 2022.

"Iya benar, hal itu saya terangkan pada saat saya memberikan keterangan sebagai saksi di sidang PTUN Jakarta pada Kamis 30 Juni kemarin," kata Novel dikutip dari Kompas.com, pada Senin (4/7/2022).

Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membantah kesaksian yang disampaikan oleh Novel Baswedan tersebut.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x