JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar pihak kepolisian mencabut izin gelaran turnamen pramusim Piala Presiden 2022 atau menunda kegiatan tersebut untuk sementara waktu.
Adapun desakan tersebut buntut tewasnya dua suporter Persib Bandung atau yang dikenal dengan sebutan bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/6/2022).
"Harus ada sanksi pencabutan atau setidaknya penundaan kegiatan sementara, untuk mencegah munculnya korban kembali," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (19/6/2022).
Tak hanya itu, Sugeng juga mendesak polisi dalam hal ini Polda Jabar untuk memeriksa Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dinilai bertanggung jawab terkait peristiwa tersebut.
"Penyelenggara kegiatan harus diperiksa, karena mereka sudah harus bisa memitigasi antara kapasitas stadion, pintu masuk, dengan karcis yang sudah dijual sebelumnya," ujarnya.
"Sehingga ketika terjadi ketidak sinkronan antara jumlah penonton dengan kapasitas yang ada ini sudah ada indikasi kelalaian dari penyelenggara."
"Kalau dilihat secara sekilas dari kerumunan yang terjadi ini kan tanggung jawab penyelenggara, dalam hal ini PT Liga Indonesia Baru."
Baca Juga: Dua Bobotoh Meninggal di Stadion, PSSI: Stadion Kelebihan Kapasitas
Tak hanya pihak LIB, dalam peristiwa tersebut, Polda Jabar juga harus memeriksa Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochammad Iriawan.
"Pasti harus diperiksa sampai ke Ketua Umum PSSI, karena penyelengara yakni LIB atas persetujuan dari PSSI," tegasnya.
Sugeng menuturkan, dalam kasus kematian dua bobotoh ini, IPW melihat Polda Jabar harus mengenakan pasal 359 KUHP terhadap penyelenggara Turnamen Piala Presiden yakni Ketua Umum PSSI dan operatornya LIB.
Karena, penyelenggara lalai dan tidak mampu membuat pengamanan yang mengakibatkan tewasnya dua penonton.
"Ini ada pasal yang bisa diterapkan yakni Pasal 359 tentang kelalaian mengakibatkan kematian," ungkap dia.
Adapun secara tegas pasal 359 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Baca Juga: 2 Bobotoh Tewas saat Laga Persib vs Persebaya di GBLA, Ini Kronologi Menurut Penuturan Polisi
Sugeng menekankan tewasnya dua bobotoh ini bukan sesuatu yang sederhana, kejadian seperti ini harus diminta pertanggungjawaban hukum.
Menurut penjelasannya, berdasarkan data yang dimiliki IPW, meninggalnya dua bobotoh ini menambah daftar penonton sepak bola yang meninggal dunia menjadi 78 orang.
"Tahun terakhir adalah di 2018 atau 2019 jumlahnya, 76 orang tewas, sekarang ditambah dua orang, berati 78 orang," ujarnya.
Tentunya, lanjut dia, peristiwa Jumat kemarin menjadi catatan kelam dalam sepak bola Indonesia, dan menjadi catatan bagi penyelenggara agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Diketahui, dua bobotoh yang meninggal saat laga mempertemukan antara tuan rumah Persib dan Persebaya Surabaya pada laga lanjutan Piala Presiden 2022 Grup C dua, ini bernama Sopian dan Ahmad Solihin.
Diketahui, dua bobotoh ini meninggal akibat terinjak-injak saat hendak masuk stadion menjelang pertandingan.
Baca Juga: 2 Bobotoh Meninggal, PSSI Mengaku Belum Bisa Tegur Panpel Persib: Ini Ranah OC Piala Presiden
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.