Karena, penyelenggara lalai dan tidak mampu membuat pengamanan yang mengakibatkan tewasnya dua penonton.
"Ini ada pasal yang bisa diterapkan yakni Pasal 359 tentang kelalaian mengakibatkan kematian," ungkap dia.
Adapun secara tegas pasal 359 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Baca Juga: 2 Bobotoh Tewas saat Laga Persib vs Persebaya di GBLA, Ini Kronologi Menurut Penuturan Polisi
Sugeng menekankan tewasnya dua bobotoh ini bukan sesuatu yang sederhana, kejadian seperti ini harus diminta pertanggungjawaban hukum.
Menurut penjelasannya, berdasarkan data yang dimiliki IPW, meninggalnya dua bobotoh ini menambah daftar penonton sepak bola yang meninggal dunia menjadi 78 orang.
"Tahun terakhir adalah di 2018 atau 2019 jumlahnya, 76 orang tewas, sekarang ditambah dua orang, berati 78 orang," ujarnya.
Tentunya, lanjut dia, peristiwa Jumat kemarin menjadi catatan kelam dalam sepak bola Indonesia, dan menjadi catatan bagi penyelenggara agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Diketahui, dua bobotoh yang meninggal saat laga mempertemukan antara tuan rumah Persib dan Persebaya Surabaya pada laga lanjutan Piala Presiden 2022 Grup C dua, ini bernama Sopian dan Ahmad Solihin.
Diketahui, dua bobotoh ini meninggal akibat terinjak-injak saat hendak masuk stadion menjelang pertandingan.
Baca Juga: 2 Bobotoh Meninggal, PSSI Mengaku Belum Bisa Tegur Panpel Persib: Ini Ranah OC Piala Presiden
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.