Baca Juga: Kasus Trisakti 98 Masuk Pelanggaran HAM Berat, BEM Trisakti Minta Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Sebaliknya, Mahfud mengatakan, justru Indonesia tidak memiliki catatan pelanggaran HAM di Dewan HAM PBB.
"Yang lebih menggembirakan lagi, di Dewan HAM PBB, tidak ada catatan apa pun tentang pelanggaran HAM di Indonesia," ujar Mahfud.
Sebab, Mahfud mengatakan, Indonesia tidak termasuk dalam daftar 21 negara yang perkembangan HAM-nya sedang dirujuk oleh mereka.
"Komisioner Tinggi HAM menyebut 21 negara yang perkembangan HAM-nya dirujuk, Indonesia tidak termasuk di dalamnya," ucap Mahfud.
Baca Juga: Datangi Sungai Aare Tempat Eril Meninggal, Mahfud MD: KBRI Wajib Lindungi WNI di Luar Negeri
Dengan demikian, Mahfud mengatakan, Indonesia sudah tiga kali berturut-turut sejak 2021 sampai 2022 tidak menjadi negara yang dinilai oleh Dewan HAM PBB memiliki permasalahan terkait pelanggaran HAM.
"Sudah tiga tahun ini, tepatnya sejak tahun 2020, Dewan HAM PBB tidak menyebut Indonesia dalam catatan negara yang punya masalah pelanggaran HAM," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Menurut Mahfud, capaian itu menandakan Indonesia sudah mengalami kemajuan dalam mengomunikasikan secara proporsional mengenai perlindungan dan penegakan HAM.
Baca Juga: Moeldoko Sebut Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Diselesaikan Lewat Pendekatan Nonyudisial
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.