JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan gaji ke-13 PNS/ASN, Polri dan TNI dijadwalkan akan cair mulai bulan Juli 2022.
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Hal itu diumumkan Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai THR dan Gaji ke-13 secara daring, pada Sabtu (16/04/2022) lalu.
Ia mengatakan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Rabu (1/6/2022).
Baca Juga: Bocoran dari Menkeu Sri Mulyani Soal Waktu Pencairan Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, besaran gaji ke-13 paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kabarnya, gaji ke-13 cair untuk semua untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
Sebagai gambaran mengenai besaran gaji ke-13, berikut gaji PNS beserta tunjangannya.
Berikut informasi lengkap mengenai besaran dari setiap rincian THR dan gaji ke-13 ASN tersebut.
Baca Juga: Puan Ingatkan Pemerintah: Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Jangan Sampai Molor
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
2. Tunjangan keluarga
Ada dua jeis tunjangan keluarga yang berhak diterima oleh para ASN, yakni tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak.
Berdasarakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak bagi ASN, masing-masing sebanyak lima persen dan dua persen dari gaji pokok.
Dengan catatan, tunjangan anak sebesar dua persen itu berlaku untuk setiap anak dan batas maksimalnya yakni tiga anak.
3. Tunjangan pangan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, besaran tunjangan pangan bagi ASN itu beragam sesuai golongannya.
Bagi golongan I dan II, tunjungan pangannya sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III Rp 37.000 per hari, sedangka golongan IV Rp 41.000 per hari.
Baca Juga: Soal THR dan Gaji Ke-13, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo: Pemerintah Apresiasi Kerja ASN
4. Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
Tunjangan ini hanya untuk ASN yang menduduki posisi tertentu dalam sebuah jenjang jabatan struktural. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan yang satu ini pun beragam.
Mulai dari Rp 360.000 per bulan untuk eselon Va, Rp 490.000 untuk eselon IVb, Rp 540.000 untuk eselon IVa, Rp 1.260.000 untuk eselon IIIa, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon Ia.
5. Tunjangan kinerja
Terakhir, yakni tunjangan kinerja, yang tahun ini akan diberikan sebagai salah satu komponen dalam THR dan gaji ke-13 ASN dengan besaran 50 persen.
Besaran tunjangan kinerja pun berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik pusat maupun daerah.
Adapun, untuk instasi pusat, tunjangan kinerja tertinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja tertinggi itu esarannya bisa mencapai Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Sementara, besaran tunjangan kinerja terendahnya berada di angka Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Sumber : kemenkeu.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.