2. Tunjangan keluarga
Ada dua jeis tunjangan keluarga yang berhak diterima oleh para ASN, yakni tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak.
Berdasarakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak bagi ASN, masing-masing sebanyak lima persen dan dua persen dari gaji pokok.
Dengan catatan, tunjangan anak sebesar dua persen itu berlaku untuk setiap anak dan batas maksimalnya yakni tiga anak.
3. Tunjangan pangan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, besaran tunjangan pangan bagi ASN itu beragam sesuai golongannya.
Bagi golongan I dan II, tunjungan pangannya sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III Rp 37.000 per hari, sedangka golongan IV Rp 41.000 per hari.
Baca Juga: Soal THR dan Gaji Ke-13, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo: Pemerintah Apresiasi Kerja ASN
4. Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
Tunjangan ini hanya untuk ASN yang menduduki posisi tertentu dalam sebuah jenjang jabatan struktural. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan yang satu ini pun beragam.
Mulai dari Rp 360.000 per bulan untuk eselon Va, Rp 490.000 untuk eselon IVb, Rp 540.000 untuk eselon IVa, Rp 1.260.000 untuk eselon IIIa, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon Ia.
5. Tunjangan kinerja
Terakhir, yakni tunjangan kinerja, yang tahun ini akan diberikan sebagai salah satu komponen dalam THR dan gaji ke-13 ASN dengan besaran 50 persen.
Besaran tunjangan kinerja pun berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik pusat maupun daerah.
Adapun, untuk instasi pusat, tunjangan kinerja tertinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja tertinggi itu esarannya bisa mencapai Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Sementara, besaran tunjangan kinerja terendahnya berada di angka Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Sumber : kemenkeu.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.