JAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi yang aktif kembali menjadi penyidik di Polri, dan memecat tanpa pandang bulu.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Rabu (1/6/2022).
“ICW mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan,” ujar Kurnia Ramadhana.
ICW menegaskan, jika hal tersebut tidak dilakukan berarti komitmen antikorupsi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo patut dipertanyakan.
Baca Juga: Anggota DPR Serukan Evaluasi Polri karena Tak Pecat AKBP Brotoseno: Merusak Tatanan Moral Masyarakat
“Sebab, merujuk pada pernyataannya pada kegiatan pelantikan 44 eks Pegawai KPK, Kapolri meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi,” kata Kurnia.
ICW pun mengkritisi sejumlah hal di balik aktifnya kembali bekas narapidana Raden Brotoseno ke Polri.
Pertama, Polri mendasari putusan terhadap penyuap Brotoseno yang telah divonis bebas pada tahun 2018 lalu.
Bagi ICW, hal ini janggal sebab terkesan kontradiksi dengan poin pertama hasil putusan etik Brotoseno yang menegaskan adanya perbuatan menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi saat ia menjabat sebagai Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
“Pertanyaan lanjutannya, mengapa hasil putusan etik menyatakan Brotoseno terbukti melakukan perbuatan korupsi, lalu dalam kesempatan lain seolah-olah diabaikan dengan dalih pihak penyuap telah divonis bebas?,” tanya Kurnia.
Kedua, lanjut Kurnia, Kadiv Propam juga mengutarakan perihal perilaku Brotoseno yang dinilai baik saat menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan.
Penting ditekankan, tegas Kurnia, sudah menjadi pemahaman umum dan kewajiban bagi seorang terpidana untuk berkelakuan baik selama menjalani pemidanaan.
Baca Juga: Pimpinan Komisi III DPR: AKBP Brotoseno Itu Pencuri, Prestasinya Apa?
“Lagi pun, reward bagi terpidana yang berkelakuan baik bukan merupakan urusan Polri, melainkan Pemerintah melalui rekomendasi dari lembaga pemasyarakatan,” ujar Kurnia.
“Jadi, tidak tepat jika dicampuradukkan dengan proses pemeriksaan etik Brotoseno,” lanjutnya.
ICW lebih lanjut juga mengkritisi soal Brotoseno yang dinilai berprestasi selama menjalankan dinas di kepolisian.
“Ini pun janggal, sebab, bagaimana mungkin seseorang yang menggunakan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum dianggap berprestasi, bukankah perbuatan itu justru merendahkan institusi Polri sendiri?,” ucap Kurnia.
“Mestinya hal-hal yang dipertimbangkan menyangkut substansi perbuatan kejahatannya, bukan malah berkaitan dengan masa lalu Brotoseno,” tambahnya.
Baca Juga: DPR: Pertimbangan Polri Pertahankan Mantan Terpidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Tidak Masuk Akal
Lebih lanjut, ICW juga mengkritisi adanya surat pertimbangan dari atasan Brotoseno bahwa yang bersangkutan layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Dalam kaitan ini, Kadiv Propam harus menyampaikan secara transparan, siapa sebenarnya atasan tersebut?” ujar Kurnia.
“Selain itu, pihak yang memberikan rekomendasi terhadap Brotoseno itu mestinya juga ditindak atau setidaknya diperiksa, perihal motif dan tujuannya mempertahankan Brotoseno,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.