Penting ditekankan, tegas Kurnia, sudah menjadi pemahaman umum dan kewajiban bagi seorang terpidana untuk berkelakuan baik selama menjalani pemidanaan.
Baca Juga: Pimpinan Komisi III DPR: AKBP Brotoseno Itu Pencuri, Prestasinya Apa?
“Lagi pun, reward bagi terpidana yang berkelakuan baik bukan merupakan urusan Polri, melainkan Pemerintah melalui rekomendasi dari lembaga pemasyarakatan,” ujar Kurnia.
“Jadi, tidak tepat jika dicampuradukkan dengan proses pemeriksaan etik Brotoseno,” lanjutnya.
ICW lebih lanjut juga mengkritisi soal Brotoseno yang dinilai berprestasi selama menjalankan dinas di kepolisian.
“Ini pun janggal, sebab, bagaimana mungkin seseorang yang menggunakan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum dianggap berprestasi, bukankah perbuatan itu justru merendahkan institusi Polri sendiri?,” ucap Kurnia.
“Mestinya hal-hal yang dipertimbangkan menyangkut substansi perbuatan kejahatannya, bukan malah berkaitan dengan masa lalu Brotoseno,” tambahnya.
Baca Juga: DPR: Pertimbangan Polri Pertahankan Mantan Terpidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno Tidak Masuk Akal
Lebih lanjut, ICW juga mengkritisi adanya surat pertimbangan dari atasan Brotoseno bahwa yang bersangkutan layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Dalam kaitan ini, Kadiv Propam harus menyampaikan secara transparan, siapa sebenarnya atasan tersebut?” ujar Kurnia.
“Selain itu, pihak yang memberikan rekomendasi terhadap Brotoseno itu mestinya juga ditindak atau setidaknya diperiksa, perihal motif dan tujuannya mempertahankan Brotoseno,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.