Kompas TV nasional hukum

Amankan Kapal Pengangkut Solar Subsidi di Tanjung Priok, Bareskrim Sebut akan Ada 3-4 Tersangka Baru

Kompas.tv - 26 Mei 2022, 05:23 WIB
amankan-kapal-pengangkut-solar-subsidi-di-tanjung-priok-bareskrim-sebut-akan-ada-3-4-tersangka-baru
Kapal pengangkut dengan nama lambung Permata Nusantara V diamankan Bareskrim Polri sebagai barang bukti tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/5/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengamankan kapal pengangkut bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis solar di Perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan kapal tersebut diamankan karena merupakan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi yang diungkap Bareskrim di wilayah Pati, Jawa Tengah.

Baca Juga: Gerebek 3 Gudang BBM Ilegal di Kabupaten Pati, Puluhan Ton Solar dan Truk Tangki Disita Polisi!

“Pada rilis di Pati disampaikan modus operandi yang dilakukan para pelaku, mengambil solar bersubsidi dari SPBU menggunakan mobil modifikasi," kata Pipit di Jakarta pada Rabu (25/5/2022).

"Lalu ditampung di sebuah gudang, kemudian diangkut menggunakan kapal pengangkut ini."

Menurut Pipit, di atas kapal tersebut terdapat 6 tangki penyimpanan bahan bakar berisi solar bersubsidi dari pemerintah. Saat ini, tangki-tangki tersebut telah dipasang garis polisi.

Pipit menjelaskan penemuan kapal tersebut merupakan hasil dari penelusuran yang dilakukan Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Direktorat Polair Polri.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Penimbunan 25 Ton BBM Solar Bersubsidi!

Dari penelusuran itu, diketahui kapal pengangkut tersebut awalnya berada di Dermaga Tanjung Emas, Semarang, namun kini telah berada di perairan Tanjung Priok.

Belum diketahui pasti berapa jumlah solar subsidi yang ada di dalam kapal pengangkut tersebut.

Namun, kata Pipit, berdasarkan bukti dokumen yang tertera, ada sekitar 125.000 kilo liter (Kl) diduga minyak solar bersubsidi.

“Kami masih menelusuri akan dikemanakan BBM yang ada di dalam kapal ini dengan menuntaskan penyidikan yang ada di Pati, kami tarik dulu di hulunya,” kata Pipit.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Begini Modus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pati yang Rugikan Negara Rp4 M

Dari kasus di Pati, Pipit menuturkan, pihaknya telah menetapkan tersangka sebanyak 12 orang.

Adapun 12 tersangka itu masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli.

Kemudian, MT, SW, dan FDA yang merupakan sopir mobil. Lalu, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

“Di Pati kami amankan beberapa barang bukti dan mentersangkakan sekitar 12 orang, kami akan kembangkan lagi terkait kapal ini dan PT Aldi Perkasa Energi, kemungkinan akan menambah 3-4 tersangka,” ucap Pipit.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Penyelewengan 25 Ton BBM Solar Bersubsidi di Pati Jateng!

Pipit menjelaskan PT Aldi Perkasa Energi merupakan tempat gudang yang ditemukan penyimpanan BBM solar bersubsidi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka sudah berjalan selama 1 tahun.

Dari hasil pengungkapan ini, penyidik kini tengah mengejar siapa perusahaan yang bekerja sama dengan pelaku yang telah mengambil BBM bersubsidi, sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan di sejumlah wilayah.

“Penyidik sekarang sedang mendalami keterkaitan perusahaan lainnya yang terlibat, nanti kami akan mengungkap dengan baik dan memberikan informasi lebih detail,” kata Pipit.

Baca Juga: Kenaikan Harga Solar Ancam Suplai Ikan Nasional dan Sumber Penghasilan Nelayan

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x