Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Begini Modus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pati yang Rugikan Negara Rp4 M
Dari kasus di Pati, Pipit menuturkan, pihaknya telah menetapkan tersangka sebanyak 12 orang.
Adapun 12 tersangka itu masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli.
Kemudian, MT, SW, dan FDA yang merupakan sopir mobil. Lalu, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
“Di Pati kami amankan beberapa barang bukti dan mentersangkakan sekitar 12 orang, kami akan kembangkan lagi terkait kapal ini dan PT Aldi Perkasa Energi, kemungkinan akan menambah 3-4 tersangka,” ucap Pipit.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Penyelewengan 25 Ton BBM Solar Bersubsidi di Pati Jateng!
Pipit menjelaskan PT Aldi Perkasa Energi merupakan tempat gudang yang ditemukan penyimpanan BBM solar bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka sudah berjalan selama 1 tahun.
Dari hasil pengungkapan ini, penyidik kini tengah mengejar siapa perusahaan yang bekerja sama dengan pelaku yang telah mengambil BBM bersubsidi, sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan di sejumlah wilayah.
“Penyidik sekarang sedang mendalami keterkaitan perusahaan lainnya yang terlibat, nanti kami akan mengungkap dengan baik dan memberikan informasi lebih detail,” kata Pipit.
Baca Juga: Kenaikan Harga Solar Ancam Suplai Ikan Nasional dan Sumber Penghasilan Nelayan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.