JAKARTA, KOMPAS. TV – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengkritik KPK yang hingga kini belum mampu menangkap buronan terkenal Harun Masiku.
Novel pun menyindir ucapan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut Harun tidak akan bisa tidur nyenyak karena terus dicari KPK.
Menurut Novel, Firli Bahuri-lah yang seharusnya tidak bisa tidur nyenyak karena sampai sekarang belum berhasil menangkap Harun Masiku yang diduga meninggalkan Indonesia sejak Januari 2020.
"Intinya, bahwa tidur nyenyak atau tidak itu bukan urusan Firli. Harusnya Firli yang tidak boleh tidur nyenyak karena belum tangkap buronan HM sampai sekarang," kata Novel dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: KPK Ajak Masyarakat Ikut Cari Harun Masiku yang Masih Buron
Seperti diketahui Harun merupakan politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri meyakini para buronan KPK tidak bisa tidur dengan nyenyak.
Hal tersebut lantaran tim KPK masih melakukan pengejaran terhadap para tersangka tindak pidana korupsi yang masih buron.
Termasuk tersangka Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Baca Juga: KPK: Sampai Sekarang Kami Belum Dapat Informasi Keberadaan Harun Masiku
"Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak. Karena sampai kapan pun akan dicari oleh KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/5/2022).
Firli menambahkan, dalam catatannya ada enam tersangka yang masih dikejar oleh tim KPK.
Namun dirinya tidak merinci siapa saja para tersangka tersebut.
"KPK masih mencatat ada beberapa orang yang dicari oleh KPK. Saya tidak menyebut satu per satu. Tapi bukan hanya satu orang, setidaknya masih ada 6 orang yang kita cari," ujar Firli.
Diketahui empat dari enam boronan KPK yakni Harun Masiku, Kirana Kotama, Izil Azhar, dan Surya Darmani.
Baca Juga: KPK Tahan Langsung Harun Masiku kalau Ketemu
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pada 8 Januari 2020.
Penetapan ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Terhitung sejak 30 Juli 2021, Harun Masiku menjadi buronan internasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.