Dengan aturan turunan tersebut, maka akan tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur serta jelas, sehingga pengisian posisi penjabat tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.
Merujuk pada pasal 201 UU 10/2016 ayat 10 dan 11, kekosongan jabatan gubernur dapat diisi oleh penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau wali kota, dapat diisi oleh penjabat dari jabatan pimpinan tertinggi pratama.
Prosesnya akan dilakukan Kemendagri dengan memberi tiga nama calon penjabat gubernur kepada presiden, dan Presiden Joko Widodo lah yang akan memilih penjabat gubernur.
Sementara untuk penjabat bupati dan wali kota akan dipilih langsung oleh Kemendagri berdasarkan usulan dari gubernur.
Baca Juga: September, Tito Ajukan 3 Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Pengganti Anies ke Jokowi
Melalui amar putusan 15/2022, MK menolak gugatan uji materi atas pasal tersebut yang menganggap bahwa penunjukan itu tidak sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai demokratis dalam konteks transisi menjelang Pilkada serentak.
Meski demikian, MK memberi sejumlah panduan terkait penunjukan penjabat bahwa prajurit TNI dan personel Polri aktif tidak boleh menjadi penjabat kepala daerah, kecuali telah pensiun dan mengundurkan diri.
Sebelumnya, Titi Anggraeni dari Perludem mengkhawatirkan bahwa penunjukan penjabat yang tidak transparan dan tidak demokratis akan memberi ruang bagi kepentingan-kepentingan politik dari pusat ke level daerah.
Dengan berakhirnya masa jabatan 271 kepala daerah sebelum Pilkada digelar, Titi mengatakan itu berarti hampir setengah kursi kepala daerah di Indonesia -baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di Indonesia akan diisi oleh aparatur sipil negara (ASN).
Persoalannya, kata dia, seperi dilaporkan BBC, besar peluang terjadi pelanggaran netralitas ASN hingga menjadi alat politik untuk kepentingan pemilu.
Apalagi sejumlah daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum Pilkada digelar tergolong sebagai lumbung suara seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada 2023. Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2022.
"Karena kepemimpinan daerah itu tidak dipegang oleh kepemimpinan hasil pilkada dan kita masih berhadapan dengan kasus-kasus ketidaknetralan birokrasi, kita berhadap birokrasi yang ditunjuk menjadi penjabat itu tidak rentan menjadi objek politik dari kepentingan pemenangan Pemilu 2024," ujar Titi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.