JAKARTA, KOMPAS. TV – Sebuah pesawat sipil asing yang terbang dari Kuching, Malaysia diperintahkan mendarat oleh TNI AU karena melanggar wilayah udara Indonesia.
Pihak TNI AU juga sempat menyiagakan pesawat tempur F-16 untuk mencegat pesawat tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan peristiwa yang terjadi pada Jumat (13/5/2022), itu diawali dengan deteksi oleh Satrad 213 Tanjung Pinang terhadap sebuah pesawat yang melanggar wilayah udara Indonesia.
Dengan sigap, pelanggaran udara tersebut langsung dilaporkan ke komando di atasnya. TNI AU kemudian langsung menyiagakan pesawat F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melakukan intersepsi.
Baca Juga: 4 Pesawat Batal Mendarat di Bandara Ilaga Papua setelah KKB Lepaskan Tembakan
“Namun intersepsi tiddak jadi dilakukan dengan pertimbangan kru pesawat mentaati instruksi dan petu juk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC (Military Civil Coordination), Ccengkareng,” kata Kadispenau melalui siaran pers, Sabtu (14/5).
Pesawat kemudian diperintahkan untuk kembali ke Kuching, Malaysia.
Tetapi karena mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar, maka Pangkoopsudnas MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.
Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron.
Baca Juga: Pesawat Militer Rusia Langgar Wilayah Udara Swedia, Provokasi Agar Stockholm Tak Gabung NATO?
Setelah mesin pesawat dimatikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara melaksanakan pengecekan kesehatan Pilot dan kru, termasuk persyaratan Covid-19.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan oleh Staf Intel dan Satpomau, dan pemeriksaan Pasport oleh Imigrasi Bandara.
Sementara Bea dan cukai serta Karantina hewan dan tumbuhan Bandara melakukan pemeriksaan seluruh barang-barang yang dibawa. Selanjutnya pilot dan kru dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan FC (Flight Clearence) dan FA (Flight Aproval).
Baca Juga: Pilot Legendaris 'Ghost of Kiev' yang Jatuhkan 40 Pesawat Rusia Dilaporkan Tewas Bulan Lalu
Kemudian Lanud Hang Nadim Batam berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak PPNS (penyidik pegawai negeri sipil).
Pada pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang barang yang berbahaya atau barang barang illegal.
Saat ini dukungan akomodasi makanan dan penginapan crew pesawat telah dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat.
Pesawat milik sebuah perusahaan Malaysia ini, tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris.
Diketahui Pesawat tersebut bernomor registrasi G-DVOR tipe DA62. Pesawat asing tersebut diterbangkan pilot berinisial MJP warga negara Inggris. Selain itu terdapat dua kru pesawat yakni copilot TVB dan juga kru berinisial CMP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.