Kompas TV nasional sosial

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Kompas.tv - 10 Mei 2022, 05:25 WIB
pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-28-telah-dibuka-ini-cara-daftar-dan-syaratnya
Ilustrasi. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 sudah dibuka kembali pada Senin (9/5/2022). (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

Tahap selanjutnya, lakukan verifikasi nomor ponsel memasukan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS.

4. Jawab pertanyaan

Usai melakukan serangkaian verifikasi, kini tiba saatnya menjawab beberapa pertanyaan untuk pendaftar program Kartu Prakerja.

Jawab semua pertanyaan itu, jika sudah selesai, tekan tombol 'Oke'.

5. Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

Berikutnya, pendaftar program Kartu Prakerja wajib mengikuti Tes Motivasi & Kemampuan Dasar. 

Biasanya, hingga lima menit setelah menyelesaikan tes tersebut, pendaftar akan langsung dialihkan ke halaman selanjutnya. Tapi, jika tidak demikian, tekan saja tombol 'Refresh' di browser.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja di Bengkulu Capai 186 Ribu Orang

6. Pilih dan konfirmasi gelombang pendaftaran

Pilih gelombang pendaftaran Kartu Prakerja dan sesuikan dengan domisili, kemudian klik 'Gabung'. Lalu, akan muncul perintah untuk mengonfirmasi pilihan tersebut dengan menekan tombol 'Ya'.

7. Pernyataan persetujuan

Terakhir, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan dan perlu disetujui oleh pendaftar jika hendak menuntaskan pendaftarannya.

Dengan menyetujuinya, maka proses pendaftaran Kartu Prakerja pun terlah selesai dan calon peserta tinggal menunggu notifikasi via SMS yang berisi pengumuman kelolosannya.

Syarat Peserta Kartu Prakerja

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 18 tahun dan berstatus sebagai pencari pekerjaan (lulusan baru dan korban PHK), pekerja (buruh atau karyawan) atau pelaku usaha.
  • Sedang tidak menempuh pendidikan formal.
  • Bukan penerima bantuan sosial (bansos) yang lain seperti BSU, BPUM, dan lain sebagainya.
  • Bukan anggota TNI/Polri, ASN, DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
  • Demi pemerataan, setiap KK dibatasi dua anggota.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x