JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri memberlakukan kebijakan ganjil genap dan satu arah (one way) saat arus balik Lebaran 2022 akan diberlakukan pada hari ini, Jumat (6/5/2022).
Adapun rekayasa lalu lintas tersebut bakal mulai dari Tol Kalikangkung KM 414, Semarang hingga Tol Jakarta-Cikampek KM 47, Karawang, Jawa Barat.
Skema ganjil genap dan oneway diterapkan mulai pukul 14.00-24.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan contraflow dari Jakarta Cikampek Km 47 hingga Km 28.500.
Kendati demikian, dijelaskan bahwa berakhirnya pelaksanaan one way dan perpanjangan waktu penerapan rekayasa lalu lintas bersifat situasional atau diskresi kepolisian.
"Apabila kepadatan di GT Kalikangkung semakin memanjang maka akan dilaksanakan One Way mula dari Km 442 (GT Bawen)," tulis Humas Polri di akun Twitter @DivHumas_Polri.
"Pelaksanaan Gage (ganjil genap arus balik bersamaan dengan dimulainya Oneway," tulis penjelasannya.
Sementara itu, pada Sabtu (7/5) pukul 07.00-24.00 WIB ganjil genap dan oneway akan diberlakukan dari GT Kalikangkakung Km 414 sampai GT Halim Km 3.500.
Sistem one way dan ganjil genap juga masih berlaku di GT Kalikangkakung Km 414 sampai GT Halim Km 3.500 pada Minggu (8/5) pukul 07.00 WIB hingga Senin (9/5) pukul 03.00 WIB.
Jadwal Penerapan Rekayasa Arus Lalu Lintas, Arus Balik di Ruas TOL.
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) May 5, 2022
Halo Sobat Polri,
Yuk simak jadwal penerapan Rekayasa Arus Lalu Lintas yang dilaksanakan Personel Lantas dalam Operasi Ketupat 2022, di Arus Balik di Ruas TOL. pic.twitter.com/Xozf28sPp3
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2022, Ini Daftar Rest Area yang Punya SPBU di Sepanjang Tol Trans Jawa
Pihak kepolisian pun memberikan pengecualian kepada beberapa kendaraan terkait kebijakan one way dan ganjil-genap.
Pertama, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
Kedua, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara dan
Ketiga, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keempat, kendaraan pemadam kebakaran.
Kelima, kendaraan ambulans.
Keenam, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Ketujuh, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Kedelapan, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
Kesembilan, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kesepuluh, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
Baca Juga: Lalu Lintas Padat di KM 48 Arah Cikampek, Tol Layang MBZ Diberlakukan Buka Tutup Situasional
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.