Pertama, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
Kedua, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara dan
Ketiga, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keempat, kendaraan pemadam kebakaran.
Kelima, kendaraan ambulans.
Keenam, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Ketujuh, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Kedelapan, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
Kesembilan, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kesepuluh, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
Baca Juga: Lalu Lintas Padat di KM 48 Arah Cikampek, Tol Layang MBZ Diberlakukan Buka Tutup Situasional
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.