Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi: Ironis Negara Produsen Minyak Sawit Terbesar Kesulitan Minyak Goreng, Tak akan Saya Biarkan

Kompas.tv - 28 April 2022, 05:22 WIB
jokowi-ironis-negara-produsen-minyak-sawit-terbesar-kesulitan-minyak-goreng-tak-akan-saya-biarkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting daripada devisa (Sumber: YT Sekretariat Presiden)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS. TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan ironis adanya fenomena kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia.

Sebab, kata dia, Indonesia sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, justru kesulitan mendapatkan komoditas minyak goreng.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Ekspor Minyak Goreng Resmi Dilarang, Jokowi Prioritaskan Stok Dalam Negeri Terpenuhi

"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah kesulitan mendapatkan minyak goreng,” kata Jokowi melalui keterangannya yang disiarkan dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu (27/4/2022).

Karena itu, Jokowi meminta kepada para pelaku usaha minyak sawit untuk lebih jernih dalam menyikapi kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang akan berlaku secara resmi mulai Kamis (28/4/2022).

“Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik, dengan lebih jernih, dan saya sebagai Presiden tidak mungkin membiarkan itu terjadi," ujar Jokowi. 

Menurut Jokowi, apabila menilik kapasitas produksi, maka seharusnya kebutuhan minyak goreng di dalam negeri dapat tercukupi dengan mudah.

Baca Juga: Jokowi Salurkan BLT Minyak Goreng di Pos Bloc Jakarta, Realisasi Penyaluran Capai 95,7 persen

"Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri,” ucap Jokowi.

“Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi.”

Kepala Negara menyampaikan bahwa semenjak mengumumkan kebijakan tersebut pada Jumat (22/4/2022) pekan lalu, ia telah mengikuti secara seksama dinamika di masyarakat.

Presiden menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat menjadi prioritas tertinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap mengambil keputusan.

Baca Juga: Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Sampai Kapan? Ini Kata Menko Perekonomian

Larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya menjadi keputusan yang ditempuh pemerintah setelah berbagai kebijakan dan upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng masih belum efektif selama empat bulan terakhir.

"Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah di Indonesia, termasuk dari kawasan berikat," kata Presiden.

Seperti diketahui, kenaikan harga minyak goreng serta kelangkaan ketersediaan di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021. 

Pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor crude palm oil (CPO) dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Bikin Devisa Terancam, Jokowi: Kebutuhan Rakyat adalah Prioritas

Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET).

Untuk minyak goreng curah dibanderol Rp11.500 per liter. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan sederhana dipatok Rp13.500 per liter, dan untuk minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.

Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Berlaku Mulai 28 April 2022, Semua Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang Ekspor

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA.

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Dirjen Perdaglu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Baca Juga: Sorotan Berita: Batas Waktu Larangan Ekspor Minyak Goreng, Kuota Haji Provinsi, Vonis Mati Abah Heni

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x