Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi: Ironis Negara Produsen Minyak Sawit Terbesar Kesulitan Minyak Goreng, Tak akan Saya Biarkan

Kompas.tv - 28 April 2022, 05:22 WIB
jokowi-ironis-negara-produsen-minyak-sawit-terbesar-kesulitan-minyak-goreng-tak-akan-saya-biarkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting daripada devisa (Sumber: YT Sekretariat Presiden)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya menjadi keputusan yang ditempuh pemerintah setelah berbagai kebijakan dan upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng masih belum efektif selama empat bulan terakhir.

"Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah di Indonesia, termasuk dari kawasan berikat," kata Presiden.

Seperti diketahui, kenaikan harga minyak goreng serta kelangkaan ketersediaan di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021. 

Pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor crude palm oil (CPO) dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Bikin Devisa Terancam, Jokowi: Kebutuhan Rakyat adalah Prioritas

Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET).

Untuk minyak goreng curah dibanderol Rp11.500 per liter. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan sederhana dipatok Rp13.500 per liter, dan untuk minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.

Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Berlaku Mulai 28 April 2022, Semua Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang Ekspor

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA.

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Dirjen Perdaglu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Baca Juga: Sorotan Berita: Batas Waktu Larangan Ekspor Minyak Goreng, Kuota Haji Provinsi, Vonis Mati Abah Heni

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x