JAKARTA, KOMPAS.TV – Empat pegawai Badan pemeriksa Keuangan (BPK) tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ade Yasin, Bupati Bogor periode 2018-2023.
Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan, pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (26/4/2022) hingga Rabu pagi (27/4) di wilayah Kabupaten Bogor dan Bandung.
Dalam kegiatan itu, KPK mengamankan 12 orang salah satunya AY yang merupakan Bupati Bogor. Bupati Bogor tersebut ditangkap bersama 11 orang lainnya seperti IA (Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor), MA (sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor), RT (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor), RF (Kasubag Keuangan Setda Kabupaten Bogor), EK (Kepala BPKAD Kabupaten Bogor), AR (Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor), serta HN (staf BPKAD Kabupaten Bogor).
Sementara empat pegawai BPK yang tertangkap tangan adalah ATM pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Kasub Auditorat Jabar 3, AM (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Intrim Kabupaten Bogor), GGTR (pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa), dan ANRK (pegawai BPK perwakilan Jawa Barat) sebagai pemeriksa.
Firli menjelaskan kronologis penangkapan kedua belas orang tersebut. Menurutnya, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK perwakilan Jawa Barat.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin dan 11 ASN Jalani Pemeriksaan Secara Maraton
“Tim KPK bergerak untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka penyelidikan perkara tersebut,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis dinihari (27/4).
“Selasa, 26 April 2022, tim ke lapangan menuju salah satu hotel di Bogor. Namun, setelah para pihak menerima uang, mereka kembali ke daerahnya, Bandung Jawa barat.”
Tim KPK kemudian membagi tugas, ada yang berangkat ke Bandung dan ada juga yang mencari bukti terkait tindak pidana dugaan perkara korupsi.
Tim KPK selanjutnya mengamankan empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat yang saat itu sedang berada di kediamannya masing-masing
“Pada saat itu juga dilakukan penangkapan di Bandung, Rabu (27/4/2022) pagi. Tim juga mengamankan Bupati Bogor di rumahnya,” lanjut Firli.
Selanjutnya, pihak-pihak lain, termasuk pejabat dan ASN Pemkab Bogor, diamankan di tempat tinggal masing-masing.
“Selanjutnya seluruh yang diamankan oleh KPK dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.”
“KPK mengamankan barang bukti berupa uang rupiah dengan total Rp1.024.000.000 terdiri dari Rp570 juta tunai dan uang di rekening bank sekitar Rp454 juta,” lanjut Firli.
Baca Juga: OTT Bupati Bogor: Ade Yasin Diamankan bersama 11 Orang Lain
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, lalu meningkatkan proses perkara ke tahap penyidikan.
Berdasarkan keterangan dan bukti, KPK menetapkan tersangka sebagai berikut:
AY, Bupati Bogor 2018-2023.
MA, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor
IA, Kasubdit kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
RT, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
ATM, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Kasub Auditor Jawa barat 3, pengendali teknis
AM, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, Ketua Tim Audit Intrim kabupaten Bogor
HNRK, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa
GGTR, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.