JAKARTA, KOMPAS.TV - Delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin kemarin (25/4/2022).
Pada pertemuan tersebut MRP menyampaikan penolakan pemekaran Papua kepada Jokowi.
Mereka kemudian mendesak pemerintah pusat untuk menunda pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua hingga adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, MRP sebelumnya telah mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsu) Papua ke MK dan saat ini tengah berproses.
Kepada Presiden, Ketua MRP Timotius Murib melaporkan terdapat dua masalah dalam Undang-Undang Otonmi Khusus tersebut.
"Pertama, MRP menyesalkan proses perubahan UU yang tidak melalui usul rakyat Papua melalui MRP dan DPRP, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 77 UU Otsus," kata Timotius dalam keterangan resmi yang diterima Kompas TV, Selasa (26/4/2022).
"Substansinya pun banyak merugikan hak-hak orang asli Papua sehingga kami mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,“ ujarnya.
Dia menilai banyak pasal yang berubah dan tidak sesuai isi surat Presiden tertanggal 4 Desember 2020 yang mengamanatkan perubahan terbatas tiga pasal: ketentuan umum, keuangan daerah, dan pemekaran wilayah.
Akan tetapi, setelah dibahas DPR RI justru terdapat 19 pasal yang berubah. Menurut kajian MRP, terdapat sembilan pasal merugikan hak-hak orang asli Papua. Karena itulah, MRP Papua dan MRP Papua Barat mengajukan uji materi ke MK.
Baca Juga: Mahfud MD: Hasil Survei Lembaga Kepresidenan, 82 Persen Rakyat Papua Barat Setuju Pemekaran
Sementara masalah yang kedua yakni, pembentukan DOB tidak melibatkan MRP sesuai ketentuan Pasal 76 UU Otsus yang menyatakan pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.
"Ini artinya tanpa persetujuan MRP dan DPRP, tidak boleh ada DOB," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam pertemuan tersebut selain Timotius Murib, hadir juga Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), Benny Sweny (Ketua Panitia Musyawarah MRP), Joram Wambrauw (tenaga ahli MRP) dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Maxsi Nelson Ahoren dan sejumlah pimpinan MRPB lainnya.
Sementara itu, saat menerima delegasi MRP dan MRPB, Presiden didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, dan Deputi V Kantor Staff Presiden Jaleswari Pramodhawardani.
Diketahui sebelumnya ramai diberitakan tentang polemik pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi baru.
Pada 12 April lalu, DPR RI mengesahkan tiga RUU usul inisiatif berupa RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Tentang Pegunungan Tengah.
Berbagai kalangan pemerhati Papua menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang ingin membentuk DOB di Papua.
Mereka menilai, kebijakan itu menyalahi ketentuan Pasal 76 yang mengamanatkan agar pemekaran dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.
Selain itu, pemekaran juga hanya bisa dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, dan perkembangan di masa datang.
Di sisi lain, pada September 2021, MRP juga telah melayangkan permohonan uji materiil UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua ke MK. Salah satu pasal yang digugat yaitu terkait wewenang pemekaran wilayah di Papua.
Baca Juga: Jokowi Bahas UU Otsus Wilayah Papua dan Pemekaran dengan Majelis Rakyat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.