Sementara masalah yang kedua yakni, pembentukan DOB tidak melibatkan MRP sesuai ketentuan Pasal 76 UU Otsus yang menyatakan pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.
"Ini artinya tanpa persetujuan MRP dan DPRP, tidak boleh ada DOB," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam pertemuan tersebut selain Timotius Murib, hadir juga Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), Benny Sweny (Ketua Panitia Musyawarah MRP), Joram Wambrauw (tenaga ahli MRP) dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Maxsi Nelson Ahoren dan sejumlah pimpinan MRPB lainnya.
Sementara itu, saat menerima delegasi MRP dan MRPB, Presiden didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, dan Deputi V Kantor Staff Presiden Jaleswari Pramodhawardani.
Diketahui sebelumnya ramai diberitakan tentang polemik pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi baru.
Pada 12 April lalu, DPR RI mengesahkan tiga RUU usul inisiatif berupa RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Tentang Pegunungan Tengah.
Berbagai kalangan pemerhati Papua menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang ingin membentuk DOB di Papua.
Mereka menilai, kebijakan itu menyalahi ketentuan Pasal 76 yang mengamanatkan agar pemekaran dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.
Selain itu, pemekaran juga hanya bisa dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, dan perkembangan di masa datang.
Di sisi lain, pada September 2021, MRP juga telah melayangkan permohonan uji materiil UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua ke MK. Salah satu pasal yang digugat yaitu terkait wewenang pemekaran wilayah di Papua.
Baca Juga: Jokowi Bahas UU Otsus Wilayah Papua dan Pemekaran dengan Majelis Rakyat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.