JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Oleh fraksi PKB, Luqman Hakim kemudian dipindahkan sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi isu kesehatan dan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Panas, Luhut Debat dengan Mahasiswa UI Soal Big Data Penundaan Pemilu 2024: Kalian Jangan Emosional
Luqman Hakim mengaku telah menerima surat pemindahannnya dari pimpinan Fraksi PKB di DPR pada Selasa (12/4/2022) kemarin.
"Satu surat berisi Perpindahan Anggota Komisi, saya dipindahkan dari Komisi II ke Komisi IX," kata Luqman lewat keterangan tertulisnya pada Rabu (13/4).
"Satu surat lainnya berisi Pergantian Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari FPKB DPR RI, saya digantikan oleh senior saya, sahabat H Yanuar Prihatin MSi."
Luqman mengaku siap ditugaskan di mana pun dan berterima kasih atas penugasan baru tersebut karena akan mendapat pengalaman dan tantangan baru sebagai anggota Komisi IX.
Baca Juga: Jokowi akan Terbitkan Perpres Pengadaan Logistik Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Lebih lanjut, Luqman menepis anggapan bahwa pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR karena terkait sikapnya yang menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurut Luqman, pemindahan dirinya semata-mata karena kebutuhan tour of duty untuk meningkatkan kinerja mesin politik Fraksi PKB di DPR.
"Saya tidak melihat ada pertimbangan-pertimbangan lain di luar kebutuhan penyegaran organisasi. Sekali lagi, tour of duty itu hal biasa," ujar Luqman.
Namun demikian, di sisi lain muncul pesan berantai di kalangan wartawan yang menyebut, Luqman Hakim dicopot dari posisi wakil ketua Komisi II DPR karena tak loyal pada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta KPU dan Bawaslu Langsung Bekerja Siapkan Pemilu 2024
Salah satu alasannya terkait wacana penundaan Pemilu 2024. Diketahui, dalam berbagai kesempatan, Luqman Hakim kerap lantang menolak wacana penundaan Pemilu 2024.
Dilansir dari Tribunnews.com, pada tanggal 3 Maret 2022, Luqman Hakim mengusulkan agar ada keputusan bersama untuk mengakhiri spekulasi penundaan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Luqman sekitar satu pekan setelah Muhaimin Iskandar melontarkan wacana penundaan Pemilu 2024 pada 23 Februari 2022.
"Ini agar betul-betul masalah penundaan Pemilu 2024 ini bisa dikubur bersama-sama," ucap Luqman.
Baca Juga: KPU Sudah Dilantik, Tahapan Pemilu 2024 akan Dimulai
"Agar tidak mengganggu lagi hari-hari ke depan bangsa kita dalam terutama menyiapkan tahapan dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024."
Berikutnya, pada Selasa (5/4), Luqman meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar memberikan sanksi ke sejumlah kepala desa yang hadir di Silatnas Apdesi karena mendukung wacana Jokowi 3 periode.
Dalam kesempatan itu, Luqman menyebut Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemdes dan lain-lain.
Luqman pun mengingatkan bahwa para kades dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis seperti di atur dalam undang-undang (UU).
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Kompleks Kantor Gubernur Lampung
"Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang," ujar Luqman.
Tak hanya itu, Luqman juga mendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melarang para menterinya menyuarakan penundaan Pemilu 2024.
Luqman menilai, seharusnya tidak ada lagi anggota kabinet yang bicara penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden 2027 dan presiden 3 periode.
Luqman Hakim juga meminta para menteri mematuhi perintah Jokowi.
"Saya tentu berharap perintah Presiden Jokowi itu dipatuhi oleh seluruh anggota-anggota kabinet," kata Luqman kepada wartawan, Rabu (6/4).
Baca Juga: Bawaslu Gelar Rapat dengan DPR Hari Ini, Bahas PKPU dan Anggaran Pemilu
Sumber : Kompas.com/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.