Dilansir dari Tribunnews.com, pada tanggal 3 Maret 2022, Luqman Hakim mengusulkan agar ada keputusan bersama untuk mengakhiri spekulasi penundaan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Luqman sekitar satu pekan setelah Muhaimin Iskandar melontarkan wacana penundaan Pemilu 2024 pada 23 Februari 2022.
"Ini agar betul-betul masalah penundaan Pemilu 2024 ini bisa dikubur bersama-sama," ucap Luqman.
Baca Juga: KPU Sudah Dilantik, Tahapan Pemilu 2024 akan Dimulai
"Agar tidak mengganggu lagi hari-hari ke depan bangsa kita dalam terutama menyiapkan tahapan dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024."
Berikutnya, pada Selasa (5/4), Luqman meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar memberikan sanksi ke sejumlah kepala desa yang hadir di Silatnas Apdesi karena mendukung wacana Jokowi 3 periode.
Dalam kesempatan itu, Luqman menyebut Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemdes dan lain-lain.
Luqman pun mengingatkan bahwa para kades dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis seperti di atur dalam undang-undang (UU).
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Kompleks Kantor Gubernur Lampung
"Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang," ujar Luqman.
Tak hanya itu, Luqman juga mendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melarang para menterinya menyuarakan penundaan Pemilu 2024.
Luqman menilai, seharusnya tidak ada lagi anggota kabinet yang bicara penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden 2027 dan presiden 3 periode.
Luqman Hakim juga meminta para menteri mematuhi perintah Jokowi.
"Saya tentu berharap perintah Presiden Jokowi itu dipatuhi oleh seluruh anggota-anggota kabinet," kata Luqman kepada wartawan, Rabu (6/4).
Baca Juga: Bawaslu Gelar Rapat dengan DPR Hari Ini, Bahas PKPU dan Anggaran Pemilu
Sumber : Kompas.com/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.