Kompas TV nasional peristiwa

MAKI Nilai Mendag Lutfi Tak Berbuat Apa-Apa Terkait Mahal dan Langkanya Minyak Goreng

Kompas.tv - 11 April 2022, 20:49 WIB
maki-nilai-mendag-lutfi-tak-berbuat-apa-apa-terkait-mahal-dan-langkanya-minyak-goreng
Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan pemerintah terus berupaya menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk masyarakat (5/1/2022). (Sumber: Instagram @mendaglutfi )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat bicara terkait sikap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang tak hadir di sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mafia minyak goreng.

Diketahui, melalui kuasa hukumnya, Sri Haryanti, Lutfi menyatakan tak bisa hadir di sidang karena belum siap.

Baca Juga: Ade Armando Dirawat di RS Siloam Semanggi, Rekan Jelaskan Tujuan Ade Datang ke Gedung DPR

Menurut Sri Haryanti, pihaknya butuh tambahan waktu untuk mempersiapkan dokumen administrasi dan kelengkapan sidang.

Karena kurangnya dokumen itu, sidang praperadilan terkait penetapan tersangka mafia minyak goreng itu ditunda Senin (18/4/2022) pekan depan.

Karena itu, Boyamin mengaku sangat  kecewa atas ketidakhadiran Lutfi karena menyebabkan sidang ditunda.

Boyamin berpandangan, alasan yang disampaikan Lutfi tak bisa diterima karena undangan persidangan sudah disampaikan sejak 5 April 2022.

Baca Juga: Permasalahan Pengupahan Permanen Menjadi Pemborong Pekerja Lapor DPRD

“MAKI kecewa atas ketidakhadiran pihak Kementerian Perdagangan, karena ini panggilan sudah seminggu lalu dan kami sudah mengajukan gugatan itu sudah lebih dari dua minggu,” kata Boyamin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).

“Jika ketidakhadiran hari ini cuma karena (alasan) kecukupan dokumen tentu mengada-ada."

Lebih lanjut, Boyamin mengaku sangat menyangkan ketidakhadiran Mendag di sidang praperadilan itu.

Seharusnya, kata dia, Mendag sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Terlebih, pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah bertemu dengan DPR dan menyampaikan dugaan adanya mafia minyak goreng.

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Patung Kuda Soroti Kenaikan Harga BBM, Minyak Goreng, dan PPN

"Ternyata gugatan hari ini membuktikan bahwa mereka belum siap dengan hal-hal tersebut," ujar Boyamin.

"Jadi mereka memang diduga tidak melakukan apa-apa terhadap mahal dan kelangkaan minyak goreng."

Boyamin pun berharap pekan depan, Mendag Lutfi ataupun pihak Kemendag bisa menghadiri persidangan.

Diketahui, sidang gugatan praperadilan ini akan ditunda hingga Senin (18/4/2022) pekan depan.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Segera Cair, Ganjar Ingatkan Masyarakat Bukan untuk Beli Rokok atau Beli Pulsa

Gugatan diajukan MAKI pada Lutfi karena janjinya tentang penetapan tersangka mafia minyak goreng yang tak kunjung terealisasi.

Padahal, janji itu disampaikan Lutfi di depan Komisi VI DPR sejak 17 Maret 2022.

Kala itu, Lutfi mengklaim telah menemukan bukti dan menyerahkannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses.

Namun, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan adanya praktik mafia minyak goreng seperti yang disebutkan Lutfi.

Baca Juga: Pedagang Keluhkan Tak Dapat Pasokan Minyak Goreng Curah

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x