Terlebih, pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah bertemu dengan DPR dan menyampaikan dugaan adanya mafia minyak goreng.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di Patung Kuda Soroti Kenaikan Harga BBM, Minyak Goreng, dan PPN
"Ternyata gugatan hari ini membuktikan bahwa mereka belum siap dengan hal-hal tersebut," ujar Boyamin.
"Jadi mereka memang diduga tidak melakukan apa-apa terhadap mahal dan kelangkaan minyak goreng."
Boyamin pun berharap pekan depan, Mendag Lutfi ataupun pihak Kemendag bisa menghadiri persidangan.
Diketahui, sidang gugatan praperadilan ini akan ditunda hingga Senin (18/4/2022) pekan depan.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Segera Cair, Ganjar Ingatkan Masyarakat Bukan untuk Beli Rokok atau Beli Pulsa
Gugatan diajukan MAKI pada Lutfi karena janjinya tentang penetapan tersangka mafia minyak goreng yang tak kunjung terealisasi.
Padahal, janji itu disampaikan Lutfi di depan Komisi VI DPR sejak 17 Maret 2022.
Kala itu, Lutfi mengklaim telah menemukan bukti dan menyerahkannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses.
Namun, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan adanya praktik mafia minyak goreng seperti yang disebutkan Lutfi.
Baca Juga: Pedagang Keluhkan Tak Dapat Pasokan Minyak Goreng Curah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.