JAKARTA, KOMPAS. TV – Sejumlah Kepala dan Perangkat Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kepengurusan Surta Wijaya menyelenggarakan Silaturahmi Nasional pada 29 Maret 2022 lalu. Dalam pertemuan itu mengemuka dukungan peserta agar Presiden Joko Widodo bisa menjabat hingga tiga periode.
Dukungan para kepala desa ini pun mengemuka dan membuat isue perpanjangan masa jabatan presiden kembali menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat.
Namun soal dukungan APDESI terhadap wacana perpanjangan jabatan presiden ini dibantah kepengurusan APDESI dengan Ketua Umum Arifin Abdul Madjid.
Baca Juga: Terungkap, Organisasi Apdesi yang Dukung Jokowi 3 Periode Ternyata Tak Terdaftar di Kemenkumham
Dalam kunjungannya ke kediaman Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Nyalla Mahmud Mattalitti, Arifin mengklarifikasi kabar dukungan APDESI terhadap masa jabatan presiden hingga tiga periode.
Arifin menyatakan APDESI yang dipimpinnya merupakan organisasi yang bebas secara politik. Menurutnya hal ini tertuang dalam AD/ART APDESI.
Selain itu, kata Arifin merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, kepala desa dilarang berpolitik.
“Di dalam AD/ART APDESI ditegaskan bahwa APDESI tidak berpolitik. Selain itu yang lebih utama lagi, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik,” kata Arifin yang dikutip dari lanyallacenter.id yang dipublikasikan Senin (5/4/2022).
Baca Juga: Mendagri Sebut Presiden Jokowi Cuma Senyum Saat Kepala Desa Teriak 3 Periode di Luar Acara Apdesi
Lantas bagaimana dengan APDESI Kepengurusan Surta Wijaya yang menyelenggarakan Silatnas yang dihadiri Presiden Joko Widodo?
Arifin mengatakan DPP APDESI dengan Ketua Umum Surta Wijaya tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
DPP Apdesi hanya memiliki surat keterangan terdaftar sebagai ormas. Bahkan SKT tersebut pun baru dibuat sehari menjelang pelaksanaan silatnas yang kemudian mewacanakan Jokowi tiga periode tersebut.
“SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal,” tutur Arifin.
Baca Juga: Apdesi Jelaskan Alasan Mengundang Menteri Luhut dalam Silaturahmi Nasional Kepala Desa
Sementara menurut Arifin, APDESI yang dipimpinnya merupakan asosiasi berbadan hukum alias sudah tercatat di Kemenkumham sejak 2016.
Selain itu, pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
Sementara Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, juga menegaskan keinginan APDESI pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan pelanggaran Konstitusi.
“Saya sudah ingatkan dalam siaran pers, bahwa langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita,” ujar LaNyalla.
Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil. Sehingga saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya. Yaitu sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
“Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi,” tuturnya.
Arifin sendiri menegaskan APDESI yang dipimpinnya jelas menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan juga wacana presiden tiga periode. Sebab, hal itu bertentangan dengan konstitusi.
“Soal 3 periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar Konstitusi. Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan,” papar dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.