Kompas TV nasional politik

Perangkat Desa Pendukung Jokowi 3 Periode Disebut Baru Terdaftar H-1 Jelang Silatnas

Kompas.tv - 5 April 2022, 12:47 WIB
perangkat-desa-pendukung-jokowi-3-periode-disebut-baru-terdaftar-h-1-jelang-silatnas
Presiden Joko Widodo menghadiri acara silaturahim nasional Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Selasa (29/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Purwanto

Arifin mengatakan DPP APDESI dengan Ketua Umum Surta Wijaya tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

DPP Apdesi hanya memiliki surat keterangan terdaftar sebagai ormas. Bahkan SKT tersebut pun baru dibuat sehari menjelang pelaksanaan silatnas yang kemudian mewacanakan Jokowi tiga periode tersebut.

“SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal,” tutur Arifin.

Baca Juga: Apdesi Jelaskan Alasan Mengundang Menteri Luhut dalam Silaturahmi Nasional Kepala Desa

Sementara menurut Arifin, APDESI yang dipimpinnya merupakan asosiasi berbadan hukum alias sudah tercatat di Kemenkumham sejak 2016.

Selain itu, pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.

Sementara Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, juga menegaskan keinginan APDESI pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan pelanggaran Konstitusi.

“Saya sudah ingatkan dalam siaran pers, bahwa langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita,” ujar LaNyalla.

Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil. Sehingga saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya. Yaitu sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

“Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi,” tuturnya.

Arifin sendiri menegaskan APDESI yang dipimpinnya jelas menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan juga wacana presiden tiga periode. Sebab, hal itu bertentangan dengan konstitusi.

“Soal 3 periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar Konstitusi. Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan,” papar dia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x