JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mencatat dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali hingga 11 April 2022 ini terdapat kenaikan jumlah daerah yang berstatus level 1.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (28/3/2022).
Berdasarkan Inmendagri tersebut, tercatat sebanyak 26 daerah di luar Jawa-Bali telah menerapkan level 1. Jumlah itu naik dari yang sebelumnya 18 daerah.
Pada perpanjangan kali ini, pemerintah melakukan relaksasi dengan memberlakukan kapasitas penuh di sejumlah fasilitas publik di daerah yang menerapkan PPKM Level 1.
Adapun untuk mengetahui detail lebih lanjut, berikut merupakan kegiatan yang dapat beroperasi 100 persen pada PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali dua pekan ke depan.
Work From Office (WFO)
Kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 11 April: Daerah Level 1 Bertambah, Level 4 Nihil
Rumah Makan dan Kafe
Selama PPKM level 1, pelaksanaan kegiatan makan/minum di rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Adapun jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
Aktivitas di Mal
Pada Inmendagri No 19 Tahun 2022, pusat perbelanjaan atau mal di daerah luar Jawa-Bali yang berstatus level1 diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Sementara untuk pmbatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tempat Ibadah
Seluruh tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan maksimal 100 persen kapasitas. Syaratnya, tempat ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih keta serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Daerah Level 3 di Luar Jawa-Bali hingga 11 April 2022
Area Publik
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan prokes ketat.
Kegiatan Seni Budaya
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tempat Gym
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung.
Transportasi Umum
Transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Syarat Mudik Diperlonggar, Pemeritah Diminta Tetap Awasi Penerapan PPKM Serta Prokes Masyarakat!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.