Sementara untuk pmbatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tempat Ibadah
Seluruh tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan maksimal 100 persen kapasitas. Syaratnya, tempat ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih keta serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Daerah Level 3 di Luar Jawa-Bali hingga 11 April 2022
Area Publik
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan prokes ketat.
Kegiatan Seni Budaya
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tempat Gym
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung.
Transportasi Umum
Transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Syarat Mudik Diperlonggar, Pemeritah Diminta Tetap Awasi Penerapan PPKM Serta Prokes Masyarakat!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.