JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan kepada majelis hakim bahwa perbuatan yang dilakukan kliennya terhadap Muhammad Kece adalah hal biasa di Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Oleh karena itu, kuasa hukum Napoleon Bonaparte berharap pengadilan kliennya tidak semata-mata menjadi tempat penghukuman dan pengadilan.
“Mungkin terjadinya persoalan di dalam lapas itu biasa, sering terjadi pemukulan atau apa, kenapa ada ini diangkat yang mulia? Dan ini sebagai plonco istilahnya yang mulia,” ucap salah satu kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Elida Netty, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Merespons pernyataan kuasa hukum dari terdakwa Napoleon, Ketua Majelis Hakim Djuyamto kemudian meminta berhenti bicara.
Hakim dengan tegas menyatakan sudah mendengar dan memahami substansi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Napoleon Bonaparte.
Baca Juga: Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Pertanyakan 3 Alat Bukti Tidak Dilampirkan: Menghilangkan Bukti
“Cukup ya, cukup, kami bisa mendengar dan memahami substansi yang saudara sampaikan,” tegas Hakim.
Hakim lebih lanjut pun merespons soal 3 surat yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Napoleon dan disebut tidak disertakan.
“Hakim menerima pelimpahan berkas ini, kalau terkait dengan soal barang bukti, kan kalau barang bukti harus disita dulu, iya toh, harus melalui penyitaan, sedangkan di berkas yang kami baca tiga surat yang disebutkan tadi tidak disita, tidak melalui proses penyitaan artinya di berkas tidak ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hakim pun menyampaikan kepada kuasa hukum dari terdakwa Napoleon Bonaparte untuk menanggapi surat dakwaan di ruang pengadilan.
“Kalau tadi soal disampaikan ada perdamaian, tidak ada perkara, justru hukum acara pidana itu mau mengetahui, ingin mencari, menemukan dugaan materiilnya,” ujarnya.
“Apakah betul saudara korban dan terdakwa itu sudah ada perdamaian, justru di ruang ini nanti akan kita periksa bareng-bareng. Kalau yang dibilang itu adalah kesepakatan tertulis, justru nanti akan diuji di sini,” lanjut hakim.
Baca Juga: Eggi Sudjana Sebut Jaksa Lakukan Penyelundupan Fakta Hukum di Kasus Irjen Napoleon Keroyok M Kece
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Napoleon Boparte, Ahmad Yani, mengungkapkan, ada 3 surat yang menunjukkan Muhammad Kece tidak hanya memaafkan kliennya tapi juga tidak ingin melanjutkan perkara ini.
Pertama, surat dari Muhammad Kece tertanggal 3 September 2021 yang ditujukan ke Direktur Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
“Substansi dari surat ini, sesungguhnya dari sejak awal Muhammad Kece tidak pernah mau membuat laporan tentang peristiwa yang terjadi di Rutan Bareskrim, surat ini tidak ada sama sekali untuk dibatalkan oleh saudara Kece,” ujarnya.
Yang kedua, lanjut Ahmad Yani, alat bukti berupa surat yang juga dibuat oleh Muhammad Kece yang dibuat 2 September 2021 dan ditujukkan kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dalam surat tersebut, kata Ahmad Yani, berisi permohonan maaf kepada seluruh umat Islam.
Baca Juga: M Kece Kritis hingga Habiskan 6 Kantong Darah, Pengacara: Ada Dampak Penganiayaan Irjen Napoleon
“Dan yang ketiga adalah kesepakatan perdamaian yang dituangkan tanggal 3 September. Nah, surat ini tidak bisa langsung sampai ke yang namanya Direktur Penuntut Umum maupun kepada penyidik tanpa mekanisme karena saudara Kece adalah tahanan di Bareskrim,” ujarnya.
“Oleh karenanya melalui mekanisme yang ada di rutan bareskrim tersebut dikonfirmasi ulang kepada Kece, apa betul surat yang dia tanda tangani benar-benar dia ditandatangani,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.