“Kalau tadi soal disampaikan ada perdamaian, tidak ada perkara, justru hukum acara pidana itu mau mengetahui, ingin mencari, menemukan dugaan materiilnya,” ujarnya.
“Apakah betul saudara korban dan terdakwa itu sudah ada perdamaian, justru di ruang ini nanti akan kita periksa bareng-bareng. Kalau yang dibilang itu adalah kesepakatan tertulis, justru nanti akan diuji di sini,” lanjut hakim.
Baca Juga: Eggi Sudjana Sebut Jaksa Lakukan Penyelundupan Fakta Hukum di Kasus Irjen Napoleon Keroyok M Kece
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Napoleon Boparte, Ahmad Yani, mengungkapkan, ada 3 surat yang menunjukkan Muhammad Kece tidak hanya memaafkan kliennya tapi juga tidak ingin melanjutkan perkara ini.
Pertama, surat dari Muhammad Kece tertanggal 3 September 2021 yang ditujukan ke Direktur Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
“Substansi dari surat ini, sesungguhnya dari sejak awal Muhammad Kece tidak pernah mau membuat laporan tentang peristiwa yang terjadi di Rutan Bareskrim, surat ini tidak ada sama sekali untuk dibatalkan oleh saudara Kece,” ujarnya.
Yang kedua, lanjut Ahmad Yani, alat bukti berupa surat yang juga dibuat oleh Muhammad Kece yang dibuat 2 September 2021 dan ditujukkan kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dalam surat tersebut, kata Ahmad Yani, berisi permohonan maaf kepada seluruh umat Islam.
Baca Juga: M Kece Kritis hingga Habiskan 6 Kantong Darah, Pengacara: Ada Dampak Penganiayaan Irjen Napoleon
“Dan yang ketiga adalah kesepakatan perdamaian yang dituangkan tanggal 3 September. Nah, surat ini tidak bisa langsung sampai ke yang namanya Direktur Penuntut Umum maupun kepada penyidik tanpa mekanisme karena saudara Kece adalah tahanan di Bareskrim,” ujarnya.
“Oleh karenanya melalui mekanisme yang ada di rutan bareskrim tersebut dikonfirmasi ulang kepada Kece, apa betul surat yang dia tanda tangani benar-benar dia ditandatangani,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.