JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Keempat saksi tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (23/3/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, merinci nama keempat saksi yang diperiksa tersebut.
“FP selaku Direktur Operasional I pada PT Krakatau Engineering sejak 2010 sampai dengan 2017,” katanya dalam keterangan pers.
“Diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” tuturnya menegaskan.
Baca Juga: Politikus Demokrat: PNBP Kejaksaan Agung Harus Diaudit
Saksi selanjutnya berinisial ASH, selaku pensiunan BUMN (Direktur Keuangan PT Krakatau Engineering sejak Juni 2014 hingga Juni 2015.
Kemudian, AA selaku karyawan BUMN (Mantan Direktur Operasional II PT Krakatau Engineering), diperiksa terkait perkara yang sama.
“H selaku General Manager BFC PT Krakatau Steel sejak 27 Juli 2012 s/d 22 Agustus 2013, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” ungkapnya.
Ketut Sumedana menambahkan, keempatnya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan pada perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” urainya.
Sebelumnya, pada Kamis (24/2/2022), Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, tim Jampidsus tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance PT Krakatau Steel (Persero).
Adapun surat perintah penyelidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 22/F.2/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
“Pada saat ini masih berlangsung proses penyelidikan oleh teman-teman dari Pidsus. Dan telah kita periksa lebih kurang 50 saksi," kata Burhanuddin kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Ekspor CPO ke Kejaksaan Agung
Menurutnya, kasus tersebut terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2019.
PT Krakatau Steel (Persero), lanjut Burhanuddin, membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) dengan menggunakan bahan bakar batu bara agar biaya produksi lebih murah dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar gas.
Proyek tersebut, kata dia, dibangun dengan maksud untuk memajukan industri baja nasional.
Menurut Burhanuddin, pada awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering, sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011.
Nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190.
Kemudian telah dilakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang senilai Rp. 5.351.089.465.278.
Namun, pekerjaan tersebut dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019. Padahal pekerjaan belum 100 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.