“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” urainya.
Sebelumnya, pada Kamis (24/2/2022), Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, tim Jampidsus tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance PT Krakatau Steel (Persero).
Adapun surat perintah penyelidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 22/F.2/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
“Pada saat ini masih berlangsung proses penyelidikan oleh teman-teman dari Pidsus. Dan telah kita periksa lebih kurang 50 saksi," kata Burhanuddin kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Ekspor CPO ke Kejaksaan Agung
Menurutnya, kasus tersebut terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2019.
PT Krakatau Steel (Persero), lanjut Burhanuddin, membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) dengan menggunakan bahan bakar batu bara agar biaya produksi lebih murah dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar gas.
Proyek tersebut, kata dia, dibangun dengan maksud untuk memajukan industri baja nasional.
Menurut Burhanuddin, pada awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering, sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011.
Nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190.
Kemudian telah dilakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang senilai Rp. 5.351.089.465.278.
Namun, pekerjaan tersebut dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019. Padahal pekerjaan belum 100 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.