JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Keempat saksi tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (23/3/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, merinci nama keempat saksi yang diperiksa tersebut.
“FP selaku Direktur Operasional I pada PT Krakatau Engineering sejak 2010 sampai dengan 2017,” katanya dalam keterangan pers.
“Diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” tuturnya menegaskan.
Baca Juga: Politikus Demokrat: PNBP Kejaksaan Agung Harus Diaudit
Saksi selanjutnya berinisial ASH, selaku pensiunan BUMN (Direktur Keuangan PT Krakatau Engineering sejak Juni 2014 hingga Juni 2015.
Kemudian, AA selaku karyawan BUMN (Mantan Direktur Operasional II PT Krakatau Engineering), diperiksa terkait perkara yang sama.
“H selaku General Manager BFC PT Krakatau Steel sejak 27 Juli 2012 s/d 22 Agustus 2013, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” ungkapnya.
Ketut Sumedana menambahkan, keempatnya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan pada perkara tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.