JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan beraharap proses hukum terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Mauilidiyanti berlangsung cepat dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Hal ini disampaikan Pengacara Juniver Girsang yang merupakan kuasa hukum Luhut, saat menanggapi penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia.
“Saat ini statusnya (Haris dan Fatia) sudah menjadi tersangka, kami mengharapkan proses ini kiranya cepat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Juniver.
Dia mengatakan, kasus ini harus segera selesai di pengadilan, agar pro kontra di masyarakat tidak berlarut-larut dan menimbulkan prasangka-prasangka buruk.
Baca Juga: Dijadikan Tersangka, Haris Azhar Singgung Luhut Pandjaitan soal Big Data: Kenapa Dia Tidak Gentle?
“Supaya tidak terjadi pro-kontra ke publik dan opini yang menimbulkan prasangka yang tidak baik,” ungkapnya.
Dia menyatakan, di pengadilan nantinya akan terbukti apakah pernyataan Haris maupun Fatia berlandaskan pada fakta atau sebaliknya.
Juniver mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya dengan menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.
Menurutnya, pelaporan Luhut terhadap Haris dan Fatia memiliki landasan yang kuat. Selama proses pemeriksaan pun pihak Luhut sudah melampirkan bukti-bukti serta keterangan saksi.
“Yang menyatakan keterangan, pernyataan dari rekan Haris Azhar dan Fatia merupakan fitnah, pencemaran dan character assassination” paparnya.
Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia sebagai Tersangka pada Senin Depan
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Keduanya dijadwalkan akan diperiksa polisi pada Senin (21/3/2022) depan.
Haris dan Fatia menjadi tersangka pada kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Fatia, Sabtu (19/3/2022).
"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Politikus Golkar Bantah Perintahkan Keroyok Ketua KNPI Haris Pertama
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Menurut Endra, keduanya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin lusa.
"Iya jadi bener dia (tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.