Kompas TV nasional hukum

Siap-Siap, 6 Publik Figur akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Doni Salmanan, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 06:36 WIB
siap-siap-6-publik-figur-akan-diperiksa-bareskrim-polri-terkait-kasus-doni-salmanan-ini-daftarnya
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri merilis penyitaan aset Doni Salmanan dengan menghadirkan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penipuan investasi yang menjerat tersangka Doni Salmanan.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan dalam perkembangan kasus ini, pihaknya mengagendakan pemeriksaan 6 orang publik figur.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Doni Salmanan Minta Maaf pada Korban Trading Qoutex

Pemeriksaan terhadap 6 publik figur itu dilakukan untuk menelusuri sejumlah aset milik Doni Salmanan, tersangka kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan TPPU.

Adapun keenam publik figur yang akan diperiksa tersebut masing-masing berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS.

"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Menurut Asep, pemeriksaan terhadap 6 publik figur tersebut dijadwalkan berlangsung Jumat (18/3) nanti dan Senin (21/3) awal pekan depan.

Baca Juga: Penampakan Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan Saat Dihadirkan di Konferensi Pers Polisi

Dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar.

Adapun aset yang disita sebanyak 97 item. Itu terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, 6 kendaraan roda empat, 2 di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.

Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex.

"Ada juga 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, mutasi rekening," kata Asep.

Baca Juga: Telusuri Aliran Dana, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain yang Terlibat Kasus Doni Salmanan

Selain itu, Asep menuturkan pihaknya juga telah menyita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera. Berikut disita pula 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.

Asep menambahkan, penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.

"Selain itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS," kata Asep.

Doni Salmanan minta maaf

Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya. 

Doni Salmanan juga mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati tidak tertipu dengan trading ilegal.

Baca Juga: Nilai Aset yang Disita Polisi di Kasus Doni Salmanan Mencapai Rp64 Miliar, Ini Rinciannya

"Hari ini saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option maupun foreign, crypto, dan lain sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucapnya.

"Kedua, saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan."

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Di samping itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Sempat Tak Hadiri Panggilan, Hari Ini Istri Doni Salmanan Diperiksa Terkait Aliran Dana

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x