Kompas TV nasional hukum

Siap-Siap, 6 Publik Figur akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Doni Salmanan, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 06:36 WIB
siap-siap-6-publik-figur-akan-diperiksa-bareskrim-polri-terkait-kasus-doni-salmanan-ini-daftarnya
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri merilis penyitaan aset Doni Salmanan dengan menghadirkan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Telusuri Aliran Dana, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain yang Terlibat Kasus Doni Salmanan

Selain itu, Asep menuturkan pihaknya juga telah menyita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera. Berikut disita pula 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.

Asep menambahkan, penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.

"Selain itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS," kata Asep.

Doni Salmanan minta maaf

Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya. 

Doni Salmanan juga mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati tidak tertipu dengan trading ilegal.

Baca Juga: Nilai Aset yang Disita Polisi di Kasus Doni Salmanan Mencapai Rp64 Miliar, Ini Rinciannya

"Hari ini saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option maupun foreign, crypto, dan lain sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucapnya.

"Kedua, saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan."

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Di samping itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Sempat Tak Hadiri Panggilan, Hari Ini Istri Doni Salmanan Diperiksa Terkait Aliran Dana

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x