Kompas TV nasional hukum

Ditlantas Polda Metro Tangkap 10 Pengendara Balap Liar yang Tutup Jalan Jenderal Sudirman

Kompas.tv - 12 Maret 2022, 21:29 WIB
ditlantas-polda-metro-tangkap-10-pengendara-balap-liar-yang-tutup-jalan-jenderal-sudirman
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menangkap para pelaku balap liar yang menutup Jalan Jenderal Sudirman beberapa waktu lalu.

Aksi balap liar yang menutup Jalan Jenderal Sudirman ini terjadi pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Video aksi balap liar menutup jalan ini sempat viral di media sosial.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sebanyak 10 pemotor yang ikut dalam penutupan jalan Jenderal Sudirman sudah diamankan dan dilakukan sanksi tilang. 

Baca Juga: Operasi Balap Liar di Sudirman, 30 Motor Tanpa Surat Diamankan Polisi

Menurut Sambodo 10 pemotor ini merupakan pihak yang menggerakkan dan memprovokasi penutupan Jalan Jenderal Sudirman untuk aksi balap liar.

Pelaku berhasil teridentifikasi berkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ada di lokasi.

Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, diduga ada sekitar 70 motor berada di tengah aksi balap liar itu. 

"Dari capture kamera ETLE tersebut kemudian kami bisa mengamankan setidaknya 10 kendaraan bermotor. Lalu memeriksa 10 orang pengemudinya," ujar Sambodo dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Panik Saat Tertangkap Menggelar Balap Liar, Pengemudi Tabrak Polisi

Sambodo menambahkan pihaknya bakal menelusuri pengendara lain yang ikut dalam aksi balap liar dan menutup Jalan Jenderal Sudirman. 

Saat ini 10 pengendara motor sudah mendapat sanksi tilang sesuai Pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta," ujar Sambodo.

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Sedang Selidiki Gerombolan Motor yang Tutup Jalan Sudirman

Sebelumnya video aksi tutup jalan para pengendara motor di Jalan Jenderal Sudirman viral di Medsos. 

Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta, tampak para pemotor tersebut berjejer menutup Jalan Jenderal Sudirman seperti ingin melakukan start dalam balap motor. 

Di video berdurasi 55 detik tersebut pemotor menutup Jalan Jenderal Sudirman dan menunggu aba-aba untuk jalan.

Terdengar juga pihak yang merekam kejadian itu meminta pengendara motor yang berjejer untuk jalan.

Baca Juga: Diduga Mabuk, Penabrak 3 Motor di Jalan Jenderal Sudirman Dites Urine

Namun puluhan pengendara motor masih bersiap dan menggeber gas motornya. Saat aba-aba diberikan dari bahu jalan, puluhan pemotor itu secara serentak melaju dari lokasi Jalan Jenderal Sudirman.

Di bagian keterangan video tertulis bahwa aksi tersebut diduga terjadi pada Jumat (18/2/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.

"Puluhan pemotor berjajar dan menutup Jalan Raya Jenderal Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB," dikutip dari unggahan tersebut.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x