Saat ini 10 pengendara motor sudah mendapat sanksi tilang sesuai Pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta," ujar Sambodo.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Sedang Selidiki Gerombolan Motor yang Tutup Jalan Sudirman
Sebelumnya video aksi tutup jalan para pengendara motor di Jalan Jenderal Sudirman viral di Medsos.
Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta, tampak para pemotor tersebut berjejer menutup Jalan Jenderal Sudirman seperti ingin melakukan start dalam balap motor.
Di video berdurasi 55 detik tersebut pemotor menutup Jalan Jenderal Sudirman dan menunggu aba-aba untuk jalan.
Terdengar juga pihak yang merekam kejadian itu meminta pengendara motor yang berjejer untuk jalan.
Baca Juga: Diduga Mabuk, Penabrak 3 Motor di Jalan Jenderal Sudirman Dites Urine
Namun puluhan pengendara motor masih bersiap dan menggeber gas motornya. Saat aba-aba diberikan dari bahu jalan, puluhan pemotor itu secara serentak melaju dari lokasi Jalan Jenderal Sudirman.
Di bagian keterangan video tertulis bahwa aksi tersebut diduga terjadi pada Jumat (18/2/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.
"Puluhan pemotor berjajar dan menutup Jalan Raya Jenderal Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB," dikutip dari unggahan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.