JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 13 aset milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan dari 13 aset yang disita, salah satunya yaitu gedung Indosurya Center MH Thamrin yang bernilai kurang lebih Rp1,23 triliun.
Baca Juga: Buronan Rp15,9 Triliun Suwito Ayub Ternyata Kabur ke Luar Negeri Sejak Tahun Lalu Pakai Paspor Palsu
“Kami sudah meminta izin penetapan khusus Pengadilan Jakarta Pusat, telah diberi ketetapan berupa 12 aset di Jakarta Pusat, termasuk gedung ini (Indosurya) disita, dengan total Rp1,23 triliun,” kata Brigjen Whisnu melalui keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (10/3/2022).
Selain gedung, penyidik jua menyita dan memblokir beberapa rekening dalam jumlah rupiah dan Dolar Amerika Serita (USD) senilai total Rp42 miliar.
Tak hanya itu, ada juga 47 mobil, salah satunya mobil mewah Rolls Royce, Range Rover dengan total nilai sebesar Rp28 miliar.
“Kami juga masih meminta persetujuan/penetapan khusus dari pengadilan-pengadilan di sekitar Jabodetabek, Jakarta, Bekasi dan Tangerang, totalnya ada tanah, bangunan, ada juga apartemen, kurang lebih sekitar Rp261 miliar,” ujar Whisnu.
Baca Juga: Sederet Fakta Kasus Briptu Christy, Buronan Polisi yang Ditangkap di Hotel Kemang
Menurut Whisnu, penyitaan aset tersebut baru tahap satu. Pihaknya masih menelusuri aset-aset KSP Indosurya yang berada di luar Jakarta.
Minggu depan, kata dia, akan disampaikan mana-mana saja aset yang sudah disita dan ditetapkan sebagai penyiataan.
“Kami serius untuk mengungkap sekecil apapun dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ataupun barang bukti untuk dibawa ke persidangan,” ucap Whisnu.
Kasus penggalangan uang masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh KSP Indosurya telah bergulir sejak November 2012 dan baru dilaporkan Februari 2020.
Baca Juga: Bos KSP Indosurya Suwito Ayub Resmi Jadi DPO Polri, Tersangka Kabur usai Serahkan Surat Sakit
Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni pendiri KSP Indosurya serta petinggi koperasi tersebut, dengan inisial HS, JI dan SA.
Dua tersangka HS dan JI telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan tersangka SA masih buron dan diduga berada di luar negeri menggunakan identitas palsu, karena terlacak melintas di Singapura tahun 2021.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, dalam perkara ini Polri menerima 22 laporan polisi yang dilaporkan di sejumlah satuan Polri.
Baca Juga: PPATK Endus Aset Hasil Pencucian Uang Petinggi KSP Indosurya
Itu di antaranya dua laporan di Bareskrim Polri, 15 laporan di Polda Metro Jaya, 2 laporan di Polda Sumatera Selatan dan 3 laporan di Polda Sumatera Utara.
Dari laporan-laporan tersebut, korban melaporkan mengalami kerugian mencapai Rp500 miliar. Polri juga membuka layanan pengaduan dan menerima sebanyak 181 pengaduan dari investor yang jumlahnya 1.252 orang dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.
“Dalam perkara ini tersangka dikenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perbankan, Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” kata Gatot.
Baca Juga: KSP Indosurya Punya Tagihan Rp 13.8 Triliun Lebih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.