Kasus penggalangan uang masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh KSP Indosurya telah bergulir sejak November 2012 dan baru dilaporkan Februari 2020.
Baca Juga: Bos KSP Indosurya Suwito Ayub Resmi Jadi DPO Polri, Tersangka Kabur usai Serahkan Surat Sakit
Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni pendiri KSP Indosurya serta petinggi koperasi tersebut, dengan inisial HS, JI dan SA.
Dua tersangka HS dan JI telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan tersangka SA masih buron dan diduga berada di luar negeri menggunakan identitas palsu, karena terlacak melintas di Singapura tahun 2021.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, dalam perkara ini Polri menerima 22 laporan polisi yang dilaporkan di sejumlah satuan Polri.
Baca Juga: PPATK Endus Aset Hasil Pencucian Uang Petinggi KSP Indosurya
Itu di antaranya dua laporan di Bareskrim Polri, 15 laporan di Polda Metro Jaya, 2 laporan di Polda Sumatera Selatan dan 3 laporan di Polda Sumatera Utara.
Dari laporan-laporan tersebut, korban melaporkan mengalami kerugian mencapai Rp500 miliar. Polri juga membuka layanan pengaduan dan menerima sebanyak 181 pengaduan dari investor yang jumlahnya 1.252 orang dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.
“Dalam perkara ini tersangka dikenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perbankan, Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” kata Gatot.
Baca Juga: KSP Indosurya Punya Tagihan Rp 13.8 Triliun Lebih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.