JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM tengah mengupayakan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, untuk menaikkan status kasus tersebut pihaknya membutuhkan argumentasi dari ahli hukum yang kredibel untuk menyatakan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Komnas HAM: Presiden Setuju Ada Dialog Damai dengan Tokoh Papua hingga Kubu Pro-Kemerdekaan
“Biasanya, HAM berat itu korbannya masif. Ada enggak argumentasi hukum dari ahli hukum yang kredibel? Kalau misalnya ada, kami akan ketok palu nyatakan ini pelanggaran HAM berat,” kata Taufan Damanik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Taufan menjelaskan, saat ini Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk kasus itu yang dipimpin Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Tim tersebut nantinya akan bekerja mengumpulkan argumentasi-argumentasi hukum yang mengindikasikan terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus pembunuhan Munir.
Baca Juga: Kasus Kematian Munir Kedaluwarsa 2022, Komnas HAM Desak Presiden Tindaklanjuti Rekomendasi TPF
Setelah memiliki argumentasi yang kuat, kata Taufan, maka kasus pembunuhan Munir bisa naik ke penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
Dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sesuai UU 26/2000 akan dilakukan penyelidikan projustitia oleh Komnas HAM melalui tim ad hoc penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat.
Penyelidikan projustitia akan melibatkan para saksi, korban, atau siapa pun yang mengetahui untuk diperiksa oleh Komnas HAM.
Baca Juga: 17 Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Munir Tak Kunjung Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat
“Memang prosesnya panjang. Tetapi itu nggak perlu dikhawatirkan. Tahapan ini kita tempuh saja,” ucap dia.
Taufan mengatakan pihaknya tidak bisa menyatakan bahwa kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat secara paripurna apabila belum dilakukan penyelidikan.
“Harus memahami bahwa posisi kami sebagai komisioner harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan,” ucap Taufan.
Baca Juga: Komnas HAM: Terjadi Penyiksaan hingga Tindakan Merendahkan Martabat di Lapas Narkotika Yogyakarta
Tetapi, Taufan berulang kali menegaskan bahwa kasus pembunuhan Munir tidak akan kedaluwarsa meski telah lewat 18 tahun sejak hari kejadian.
“Masih bisa berlangsung. Enggak ada kedaluwarsa,” kata Taufan.
Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat dapat terus membantu Komnas HAM dalam memperkuat argumentasi sehingga kasus pembunuhan Munir dapat segera terselesaikan.
“Enggak ada komisioner yang enggak setuju ini HAM berat,” tutur Taufan.
Baca Juga: Komnas HAM Percayakan Polri dan TNI AD untuk Anggota yang Terlibat di Kasus Kerangkeng Langkat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.