Baca Juga: 17 Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Munir Tak Kunjung Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat
“Memang prosesnya panjang. Tetapi itu nggak perlu dikhawatirkan. Tahapan ini kita tempuh saja,” ucap dia.
Taufan mengatakan pihaknya tidak bisa menyatakan bahwa kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat secara paripurna apabila belum dilakukan penyelidikan.
“Harus memahami bahwa posisi kami sebagai komisioner harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan,” ucap Taufan.
Baca Juga: Komnas HAM: Terjadi Penyiksaan hingga Tindakan Merendahkan Martabat di Lapas Narkotika Yogyakarta
Tetapi, Taufan berulang kali menegaskan bahwa kasus pembunuhan Munir tidak akan kedaluwarsa meski telah lewat 18 tahun sejak hari kejadian.
“Masih bisa berlangsung. Enggak ada kedaluwarsa,” kata Taufan.
Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat dapat terus membantu Komnas HAM dalam memperkuat argumentasi sehingga kasus pembunuhan Munir dapat segera terselesaikan.
“Enggak ada komisioner yang enggak setuju ini HAM berat,” tutur Taufan.
Baca Juga: Komnas HAM Percayakan Polri dan TNI AD untuk Anggota yang Terlibat di Kasus Kerangkeng Langkat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.