JAKARTA, KOMPAS.TV - Mitra aplikasi Binomo, Erwin Laisuman (EL), mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini, Selasa (8/3/2022).
Sejatinya, Erwin bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan, penyebaran hoaks, dan tindak pidana pencucian uang binary option Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan, penyidik telah memberikan surat panggilan kepada EL agar bisa hadir dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Nama Erwin Laisuman Ikut Terserat Kasus Indra Kenz, Pekan Depan Diperiksa Polisi
Namun EL tak memenuhi panggilan tanpa surat pemberitahuan terkait alasan saksi tidak bisa hadir.
Menurut Chandra, penyidik sudah melayangkan kembali surat pemanggilan kedua kepada EL untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada pekan depan. Pihaknya berharap EL dapat kooperatif memenuhi panggilan Dittipideksus.
Jika saksi kembali mengabaikan panggilan pemeriksaan, kata Chandra, akan ada upaya untuk menjemput paksa.
"Bisa seperti itu (akan dipanggil dengan perintah membawa)," ujar Chandra, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Kekasih Indra Kenz dan Calon Mertua Hari Ini
Selain Erwin Laisuman, penyidik Dittipideksus menjadwalkan pemeriksaan terhadap VK, kekasih Indra Kenz, dan RP, ibu dari VK.
Sama seperti EL, RP dan VK juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Indra Kenz sebagai tersangka.
Untuk saksi RP, tidak memenuhi panggilan dengan mengirimkan surat sakit. Sementara VK hadir dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Terancam Dimiskinkan, Apa Saja Aset Indra Kenz Yang Akan Disita Polisi?
Diketahui, Dittipideksus dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang mendalami kasus terkait binary option Binomo.
Di Dittipideksus, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Sedangkan di Dittipidsiber, penyidik telah menaikkan aduan dengan terlapor Doni Salmanan ke tingkat penyidikan.
Dalam penanganan kasus Indra Kenz, penyidik telah mengajukan surat penyitaan sejumlah aset milik afiliator platform trading binary option Binomo itu.
Beberapa aset Indra Kenz yang akan disita Dittipideksus yakni rumah di Deli Serdang seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar.
Baca Juga: Diperiksa Hari Ini terkait Kasus Quotex, Doni Salmanan Harapkan Proses Hukum yang Adil
Kemudian apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma.
Selanjutnya, mobil mewah bermerek Tesla model 3 warna biru, mobil California tahun 2012, serta sebuah rumah di daerah Tangerang.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.