Kompas TV nasional update corona

Pemerintah Sebut Situasi Pandemi Terus Membaik, Ini Sederet Kebijakan Baru Transisi Menuju Normal

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 12:38 WIB
pemerintah-sebut-situasi-pandemi-terus-membaik-ini-sederet-kebijakan-baru-transisi-menuju-normal
Ilustrasi. Ini sejumlah kebijakan baru pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. (Sumber: Kompas TV/Ant/M Risyal Hidayat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan kabar baik terkait kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik.

Perbaikan ini ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun signifikan, begitu juga dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.

Hal ini disampaikan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Panjaitan, serta Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Senin (7/3/2022). 

Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menyebut tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali.

"Tingkat rawat inap dan kematian sudah menurun, walau memang masih ada seperti DIY yang masih naik namun kami prediksi akan turun dalam waktu dekat,” kata Luhut.

Tak hanya itu, dalam perpanjangan PPKM pekan ini, jumlah daerah berstatus level 2 pun meningkat secara signifikan. Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya.

Sementara itu Menko Perekonomian Airlangga menjelaskan bahwa PPKM Luar Jawa–Bali juga mengalami tren yang positif. 

“Kasus aktif mengalami penurunan yang signifikan hampir di seluruh pulau. Untuk Luar Jawa–Bali kita juga sudah melewati puncaknya," ujarnya.

Adanya kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik membuat pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Baca Juga: Jabodetabek Kembali ke Level 2, Aturan PPKM Kian Longgar: Kapasitas WFO dan Mal jadi 75 Persen

Beberapa aturan kebijakan terbaru itu, di antaranya:

1. Syarat perjalanan domestik tanpa PCR atau antigen

Menko Marves Luhut menyebut pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu menunjukkan bukti hasil tes antigen atau PCR negatif.

Adapun kata Luhut, ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut.

Meski demikian Kementerian Perhubungan (Menhub) menegaskan aturan tersebut belum dapat diberlakukan saat ini, hingga terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 terbaru.

Dengan demikian, syarat perjalanan dalam negeri dan internasional saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas no 22 tahun 2021.

Adapun pada SE tersebut, masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut, udara maupun darat diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen dan PCR.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Belum Berlaku, Tunggu SE Terbaru

Kegiatan Pertandingan Olahraga

Selain aturan perjalanan, pemerintah juga telah mengizinkan kegiatan kompetisi olahraga dihadiri penonton secara langsung di stadion.

Adapun kapasitas penonton diatur sesuai level PPKM daerah masing-masing.

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4-2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, kegiatan kompetisi olahraga dapat diselenggarakan di wilayah PPKM level 1-3.

Bagi kompetisi olahraga yang diadakan di wilayah PPKM level 3, kapasitas penonton maksimal 50 persen, untuk level 2 kapasitas penonton 75 persen. Sementara level 1, dapat diselenggarakan dengan kapasitas penonton 100 persen.

Syarat bagi penonton yang ingin menyaksikan langsung kompetisi olahraga di stadion harus sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster dan menggunakan PeduliLindungi.

Masa Karantina Jemaah Umrah dan PPLN Jadi 1 Hari

Menko Perekonomian Airlangga menyebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masa karantina bagi pelaku yang akan dan pulang dari perjalanan umrah, serta PPLN dikurangi menjadi satu hari saja. 

"Arahan Presiden, karantina sudah dikurangi jadi 1 hari untuk umrah dan PPLN," kata Airlangga tanpa merinci kapan Presiden menyampaikan arahan itu.

Lebih lanjut, dia menuturkan rencananya aturan karantina terbaru itu akan mulai berlaku pada hari ini, Selasa (8/3) dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19. 

Baca Juga: Pertandingan Olahraga di Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Dihadiri Penonton, Ini Syaratnya

Masuk Bali Tanpa Karantina

Berdasarkan keterangan Luhut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui penerapan uji coba bebas karantina bagi PPLN diberlakukan sejak Senin (7/3).

Meski dibuka tanpa karantina, dia menegaskan terdapat ada persyaratan dalam uji coba bebas karantina PPLN di Bali.

Di antaranya PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

PPLN yang masuk juga harus sudah vaksinasi lengkap/booster. Selain itu, melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Kemudian PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.

“Bila ujicoba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” kata Luhut.

Masuk Batam dan Bintan Tanpa Karantina

Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga menuturkan wisatawan asing yang hendak melakukan travel bubble di Batam Bintan kini tidak perlu melakukan karantina.

"Terkait dengan travel bubble di Batam Bintan ini telah dibuat kebijakan sesuai arahan bapak Presiden Jokowi tanpa karantina," ujarnya.

Padahal sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 memperbarui aturan travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura, di mana PPLN tetap menjalani karantina walau negatif COVID-19.

Adapun durasi karantina dalam aturan ini 3 hari bagi yang sudah vaksinasi dua dosis dan booster. Kemudian 7 hari bagi PPLN yang baru divaksinasi dosis pertama.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x