Kompas TV nasional update corona

Pemerintah Sebut Situasi Pandemi Terus Membaik, Ini Sederet Kebijakan Baru Transisi Menuju Normal

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 12:38 WIB
pemerintah-sebut-situasi-pandemi-terus-membaik-ini-sederet-kebijakan-baru-transisi-menuju-normal
Ilustrasi. Ini sejumlah kebijakan baru pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. (Sumber: Kompas TV/Ant/M Risyal Hidayat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

Selain aturan perjalanan, pemerintah juga telah mengizinkan kegiatan kompetisi olahraga dihadiri penonton secara langsung di stadion.

Adapun kapasitas penonton diatur sesuai level PPKM daerah masing-masing.

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4-2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, kegiatan kompetisi olahraga dapat diselenggarakan di wilayah PPKM level 1-3.

Bagi kompetisi olahraga yang diadakan di wilayah PPKM level 3, kapasitas penonton maksimal 50 persen, untuk level 2 kapasitas penonton 75 persen. Sementara level 1, dapat diselenggarakan dengan kapasitas penonton 100 persen.

Syarat bagi penonton yang ingin menyaksikan langsung kompetisi olahraga di stadion harus sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster dan menggunakan PeduliLindungi.

Masa Karantina Jemaah Umrah dan PPLN Jadi 1 Hari

Menko Perekonomian Airlangga menyebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masa karantina bagi pelaku yang akan dan pulang dari perjalanan umrah, serta PPLN dikurangi menjadi satu hari saja. 

"Arahan Presiden, karantina sudah dikurangi jadi 1 hari untuk umrah dan PPLN," kata Airlangga tanpa merinci kapan Presiden menyampaikan arahan itu.

Lebih lanjut, dia menuturkan rencananya aturan karantina terbaru itu akan mulai berlaku pada hari ini, Selasa (8/3) dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19. 

Baca Juga: Pertandingan Olahraga di Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Dihadiri Penonton, Ini Syaratnya

Masuk Bali Tanpa Karantina

Berdasarkan keterangan Luhut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui penerapan uji coba bebas karantina bagi PPLN diberlakukan sejak Senin (7/3).

Meski dibuka tanpa karantina, dia menegaskan terdapat ada persyaratan dalam uji coba bebas karantina PPLN di Bali.

Di antaranya PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

PPLN yang masuk juga harus sudah vaksinasi lengkap/booster. Selain itu, melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Kemudian PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.

“Bila ujicoba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” kata Luhut.

Masuk Batam dan Bintan Tanpa Karantina

Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga menuturkan wisatawan asing yang hendak melakukan travel bubble di Batam Bintan kini tidak perlu melakukan karantina.

"Terkait dengan travel bubble di Batam Bintan ini telah dibuat kebijakan sesuai arahan bapak Presiden Jokowi tanpa karantina," ujarnya.

Padahal sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 memperbarui aturan travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura, di mana PPLN tetap menjalani karantina walau negatif COVID-19.

Adapun durasi karantina dalam aturan ini 3 hari bagi yang sudah vaksinasi dua dosis dan booster. Kemudian 7 hari bagi PPLN yang baru divaksinasi dosis pertama.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x