JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang menunggu penetapan pengadilan untuk menyita sejumlah aset milik tesangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, rencananya pada Senin (7/3/2022), pihaknya akan ke Medan untuk meminta penetapan pengadilan negeri setempat dalam penyitaan aset milik tersangak Indra Kenz.
Beberapa aset yang akan disita Dittipideksus yakni rumah di Deli Serdang seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar.
Baca Juga: 4 Rekening Indra Kenz Diblokir, Polisi: Orang Terdekat yang Terima Pencucian Uang Pasti Kena
Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma.
Kemudian mobil mewah bermerek Tesla model 3 warna biru, mobil California tahun 2012, serta sebuah rumah di daerah Tangerang.
"Mungkin Senin akan ke Medan meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat untuk menyita semuanya," ujar Whisnu, Jumat (4/3/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, penyidik bakal terus menelusuri aliran dana yang diduga hasil tindak pidana penucucian uang dari transaksi binary option ilegal Binomo.
Baca Juga: Indra Kenz Disebut Tutupi Pemilik Binomo, Polisi: Memang Dia Terima Uang dari Langit Bisa Kaya Gitu
Termasuk juga menelusuri pihak-pihak yang diduga iktut menikmati aliran uang dari tersangka Indra Kenz.
Saat ini penyidik Dittipideksus sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK, Korlantas dan ke pengadilan guna persetujuan penyitaan,
"Kami akan men-tracing aset lainnya," ujar Whisnu.
Baca Juga: Usai Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Lainnya Terkait Kasus Binomo
Sejauh ini Dittipideksus telah memblokir empat rekening milik tersangka Indra Kenz yang berjumlah puluhan miliar rupiah dengan berkoordinasi dengan PPATK.
Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam pada Kamis (24/2/2022).
Saat ini, pria yang kerap disebut 'Crazy Rich Medan' telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama sejak 25 Februari 2022.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Diduga Hasil TPPU, Polisi Bakal Sita Tanah, Bangunan dan Mobil Mewah milik Indra Kenz
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang bakal dikenakan kepada Indra Kenz yakni 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.