Saat ini penyidik Dittipideksus sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK, Korlantas dan ke pengadilan guna persetujuan penyitaan,
"Kami akan men-tracing aset lainnya," ujar Whisnu.
Baca Juga: Usai Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Lainnya Terkait Kasus Binomo
Sejauh ini Dittipideksus telah memblokir empat rekening milik tersangka Indra Kenz yang berjumlah puluhan miliar rupiah dengan berkoordinasi dengan PPATK.
Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam pada Kamis (24/2/2022).
Saat ini, pria yang kerap disebut 'Crazy Rich Medan' telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama sejak 25 Februari 2022.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Diduga Hasil TPPU, Polisi Bakal Sita Tanah, Bangunan dan Mobil Mewah milik Indra Kenz
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang bakal dikenakan kepada Indra Kenz yakni 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.