JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera merespons tegas wacana penundaan pemilihan umum atau Pemilu 2024. Respons ini untuk mengakhiri kegaduhan yang terjadi belakangan hingga menyita perhatian publik.
Menurut dia, respons tegas kepala negara dipandang perlu agar masyarakat tidak bingung terhadap sikap dukungan politik yang menyalahi konstitusi dan demokrasi itu.
Baca Juga: Surya Paloh Minta Jangan Ada Penundaan Pemilu: Kereta Api Sudah Jalan, Jangan Sampai Berhenti
"Presiden harus segera meredam polarisasi politik yang kian menyita perhatian publik dan energi bangsa ini,” kata Sultan Najamudin melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (28/2/2022).
“Kami berharap sikap politik dan kenegarawanan Pak Jokowi yang menolak penundaan pemilu akan mengakhiri wacana yang menggelikan ini.”
Ia pun memandang Presiden Jokowi tentunya tidak menghendaki kemungkinan terjadinya keterbelahan politik serta sosial yang bisa meletupkan api konflik horizontal.
Baca Juga: Elit Politik Usul Penundaan Pemilu 2024, Ketua DPD: Jangan Ugal-ugalan!
Juga bukan tak mungkin bisa memperburuk demokrasi Indonesia akibat wacana yang berpotensi memperpanjang masa jabatan presiden itu.
"Saya kira, Pak Jokowi tidak menghendaki itu," ujar Sultan.
Lebih lanjut, Sultan dalam keterangan yang sama, turut menanggapi dukungan wacana penundaan Pemilu 2024 yang disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Pondok Pesantren Darussalam Pinagar, Pasaman Barat, Sumatera Barat, Minggu (27/2/2022) lalu.
Menurut anggota DPD RI asal Bengkulu ini, sangat disayangkan pernyataan dan sikap pria yang akrab Gus Yahya itu.
Baca Juga: Muncul Wacana Penundaan Pemilu 2024, Bagaimana Tanggapan KPU?
Menurut Sultan, pernyataan Gus Yahya seolah membenarkan sikap politik praktis para elite politik yang inkonstitusional itu.
"Sejak awal, kami menghormati sikap tegas Ketua Umum PBNU yang tegas menyatakan keengganan NU untuk terlibat dalam politik praktis. Bahkan, pengurus NU dilarang keras untuk terlibat dalam politik praktis," ujar Sultan.
Pada dasarnya, lanjut dia, semua pihak memang berhak untuk menyatakan sikap politiknya di hadapan publik.
Baca Juga: Yusril: Hanya Ada 3 Cara untuk Menunda Pemilu 2024
Akan tetapi, jika itu sikap politik yang bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang, tentu saja akan berbahaya bagi masyarakat. Sebab, pernyataan itu bisa dianggap sebagai fatwa oleh anggota ormasnya.
"Saya kira tidak tepat jika ketua umum yang sangat ditunggu kebijaksanaannya dalam menjawab kecemasan publik atas sebuah anomali politik, justru menyatakan sikap politik yang tidak mendidik secara demokrasi," ucap Sultan.
Baca Juga: Setneg: Pemerintah Tak Terkait Usul Tunda Pemilu, Sibuk Urus Covid 19 dan Pemindahan Ibu Kota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.