JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polres Cirebon disebut menetapkan tersangka kepada Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati atas petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon usai melaporkan dugaan kasus korupsi dana desa.
Baca Juga: Nurhayati Menangis Status Tersangkanya Dicabut, Tunggu Surat Resmi dan Berharap Jadi Kenyataan
Adapun adanya petunjuk dari jaksa itu diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Karena itu, kata Komjen Agus, pihak Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
“Oleh karena itu, pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” kata Kabareskrim Komjen Agus di Jakarta pada Senin (28/2/2022).
Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Agus, Kejaksaan Agung nantinya akan mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ini Alasan Bareskrim dan Kejagung Sepakat Hentikan Penyidikan Kasus Nurhayati
Isinya, agar dimohonkan perkara Nurhayati yang sudah P-21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya.
Sebab, kata Agus, tidak ada cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP) dalam kasus tersebut.
“Nanti kami akan pertimbangkan, bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya,” ujar Agus.
Komjen Agus menambahkan, Kejagung telah sepakat untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu itu.
Baca Juga: Remaja Yatim Jadi Korban Perkosaan Paman dan Sepupu, Ibunya Kerja sebagai TKI
“Sepakat (menghentikannya),” kata Komjen Agus kepada wartawan.
Agus menyampaikan, dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya membahas mengenai masalah P-21 kasus Nurhayati.
Adapun pertemuan itu digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2/2022) lalu.
Baca Juga: Ketua PBNU Angkat Bicara Soal Penundaan Pemilu 2024: Saya Rasa Masuk Akal
Hasil gelar perkara itu menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, pihak Kejaksaan Agung pun sepakat dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri.
Adapun kasus yang menjerat Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik.
Sebab, banyak pihak menilai Nurhayati merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.
Baca Juga: Sebut Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Status Tersangka Nurhayati, Kabareskrim: Lihat Secara Utuh
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.